KY Siap Terima Laporan Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berpendapat, pihak pengadilan manapun tak berhak mengintervensi putusan yang akan dikeluarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Silakan saja itu putusan BANI, dan mereka tidak dapat diintervensi oleh siapapun seperti hakim," kata Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman, di kantornya, Selasa (9/12/2014).
Eman mengatakan, meski putusan BANI tak dapat diintervensi pihak manapun, tetapi, jika dimungkinkan, putusan tersebut akan dijadikan bahan pembanding bagi KY untuk mengukur seberapa penting dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara itu.
Dengan syarat, menurut Eman, putusan BANI di laporkan kepada KY. "Kalau putusan BANI dilaporkan ke KY kami akan komparasikan, kalau tidak kami tidak akan cari masalah," ujarnya.
Eman pun menyatakan, KY mengaku tak mempersoalkan pihak mana yang akan melaporkan itu. Kata dia, selama ada laporan masuk baik dari BANI maupun dari pihak berperkara, KY akan menindaklanjutinya. "Bukan urusan KY juga yang melaporkan siapa," tandasnya.
Akhir tahun 2014 ini rencana BANI akan melaksanakan putusan terkait sengketa perdata kepemilikan saham PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Secara terpisah KY juga akan menganotasi dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA karena ikut mengurus perkara perdata saham TPI serta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya.
"Silakan saja itu putusan BANI, dan mereka tidak dapat diintervensi oleh siapapun seperti hakim," kata Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman, di kantornya, Selasa (9/12/2014).
Eman mengatakan, meski putusan BANI tak dapat diintervensi pihak manapun, tetapi, jika dimungkinkan, putusan tersebut akan dijadikan bahan pembanding bagi KY untuk mengukur seberapa penting dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara itu.
Dengan syarat, menurut Eman, putusan BANI di laporkan kepada KY. "Kalau putusan BANI dilaporkan ke KY kami akan komparasikan, kalau tidak kami tidak akan cari masalah," ujarnya.
Eman pun menyatakan, KY mengaku tak mempersoalkan pihak mana yang akan melaporkan itu. Kata dia, selama ada laporan masuk baik dari BANI maupun dari pihak berperkara, KY akan menindaklanjutinya. "Bukan urusan KY juga yang melaporkan siapa," tandasnya.
Akhir tahun 2014 ini rencana BANI akan melaksanakan putusan terkait sengketa perdata kepemilikan saham PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Secara terpisah KY juga akan menganotasi dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA karena ikut mengurus perkara perdata saham TPI serta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya.
(hyk)