Profesionalitas Pemerintahan Jokowi-JK Diuji Melalui Konflik Golkar

Senin, 08 Desember 2014 - 16:22 WIB
Profesionalitas Pemerintahan Jokowi-JK Diuji Melalui Konflik Golkar
Profesionalitas Pemerintahan Jokowi-JK Diuji Melalui Konflik Golkar
A A A
JAKARTA - Kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX di Bali diprediksi akan disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Alasannya, pelaksanaan Munas tandingan di Jakarta diragukan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Besar kemungkinan susunan kepengurusan Partai Golkar yang akan disahkan Menkumham adalah susunan kepengurusan hasil Munas Bali," ujar peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sigma, M Imam Nasef, kepada Sindonews, Senin (8/12/2014).

Nasef mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penyelenggaraan Munas sebagai bentuk forum tertinggi pengambilan keputusan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam AD/ART partai.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi misalnya, pelaksanaan Munas harus dihadiri minimal 50 persen lebih pemilik suara di Partai Golkar yang tediri dari unsur pengurus DPP, DPD, organisasi sayap, ormas pendiri dan lainnya.

Maka itu Nasef, meragukan pelaksanaan munas tandingan yang dilaksanakan kubu Agung Laksono memenuhi syarat tersebut. Indikasinya, mayoritas pemilik suara di Partai Golkar telah berpihak kepada kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.

"Apalagi dewan pertimbangan Partai Golkar sendiri juga telah mendukung penuh pelaksanaan Munas di Bali," terangnya.

Namun diakuinya, untuk menentukan kepengurusan mana yang sah adalah kewenangan Menkumham. Hal itu mengacu UU Partai Politik, bahwa Menkumham memiliki otoritas untuk mengesahkan kepengurusan suatu partai politik.

Maka itu, Menkumham dituntut untuk bersikap profesional dan tidak memihak kepada salah satu kubu. Keputusan yang diambil harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai fakta hukum yang terjadi.

"Jangan sampai Menkumham masuk angin. Melalui kisruh Partai Golkar ini, pemerintah lagi-lagi diuji profesionalitas dan netralitasnya, semoga pemerintah tidak blunder apalagi sampai melakukan kesalahan," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)