KPK Kembali Panggil Direktur Golden Boutique Hotel

Senin, 08 Desember 2014 - 13:08 WIB
KPK Kembali Panggil...
KPK Kembali Panggil Direktur Golden Boutique Hotel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Golden Boutique Hotel Rachmat Arifin atau Li Su.

Arifin diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala aliasa Swee Teng, pada hari ini Senin (08/12/2014).

Bos Golden Boutique itu dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai sebagai saksi. Selain Rachmat, KPK juga memanggil pegawai bagian gudang dari Rachmat, yaitu I Putu Aryadnyana.

"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).

Sebelumnya, kedua orang tersebut juga telah diperiksa oleh KPK pada Selasa 2 Desember 2014) lalu. Namun belum diketahui keterkaitan Rachmat Arifin dan pegawainya dalam kasus ini.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)