KPK Sita Perhiasan dan Emas Fuad Amin

Senin, 08 Desember 2014 - 12:52 WIB
KPK Sita Perhiasan dan...
KPK Sita Perhiasan dan Emas Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan dan emas milik Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur KH Fuad Amin Imron.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dari penggeledahan lima tempat termasuk empat rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura pada Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12), penyidik tidak sekadar menyita dokumen- dokumen aset.

Pasalnya, dari brankas milik Fuad yang dibongkar ternyata ada sejumlah perhiasan, di antaranya cincin, kalung, dan emas. Khusus untuk emas, Johan belum bisa memastikan berapa beratnya dan apakah dalam bentuk batangan atau tidak.

“Perhiasan-perhiasan kayak cincin, terus ada emas, itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang disangkakan terhadap FAI. Nilainya berapa juta? belasan atau puluhan saya belum diinformasikan penyidik,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Kasus yang dimaksud Johan adalah dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Tiga pihak selain Fuad adalah pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, perantara pemberi suap Koptu TNI AL Darmono (berkas dilimpahkan ke Pom AL), dan perantara penerima Ra’uf (ajudan Fuad).

Penyitaan perhiasan, emas, dan dokumen aset dilakukan juga dengan sejumlah alasan selain berkaitan dengan perkara. Pertama, Fuad diduga menerima uang suap sudah sejak lama atausetelahkontrakjual-beligas diteken pada 2007. Artinya, KPK meyakini ada uang yang sudah diubah bentuk atau dibelanjakan dalam bentuk aset. Kedua, para pihak yang hadir saat penggeledahan tidak bisa menjelaskan asal-usul aset tersebut.

Ketiga, aset, dokumen aset, dan uang suap lebih dari Rp4 miliar (dari mobil Ra’uf dan tiga koper di rumah Fuad) akan diverifikasi dan dikonfirmasi ke saksi-saksi dan para tersangka. “Jadi disita istilahnya kita amankan dulu. Pasti kita konfirmasi dalam pemeriksaan terutama tersangka. Kalau perhiasan dan emas tadi bisa dijelaskan maka bisa dikembalikan juga,” papar Johan.

Deputi Pencegahan KPK ini melanjutkan, duduk perkara jual-beli gas ini dalam kontraknya berkaitan dengan lima pihak. Mereka adalah Pertamina Hulu Energy, Pertamina EP, PT Media Karya Sentosa, Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, dan Pemda Kabupaten Bangkalan. Untuk memperjelas duduk kontrak Perjanjian Jual- Beli Gas (PJBG) tersebut, pihak Pertamina tentu akan dipanggil.

Namun siapa pejabat dan pegawai Pertamina Hulu Energy serta Pertamina EP yang akan dipanggil, belumditentukan.“Bisa saja, bisa saja dipanggil orangorang yang mengetahui duduk perkara selain pemberi dan penerima, sepanjangdiperlukan keterangannya,” tandasnya. Selain itu, KPK terus mengembangkan kasus ini ke dua hal krusial. Pertama, mendalami pemberi dan pemberi suap lain.

Artinya, tersangka penerima dan pemberi bisa jadi tidak hanya Fuad, Ra’uf, dan Antonio saja. Kedua, pengembangan ke dugaan tindak pidana korupsi dalam delik pengadaan atau penyalahgunaan kewenangan. Johan mengilustrasikan kasus dugaan suap pengurusan tender di Satuan Kerja KhususPelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dari kasus terpidana mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, terpidana Deviardi alias Ardi, dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya, akhirnya terungkap suap dan korupsi Kementerian ESDM yang melibatkan Sutan Bhatoegana, Waryono Karno, dan Jero Wacik. “Jadi, bisa ada penyelidikan. Ingatkan kasus SKK Migas sampai ke ESDM? Memang begitu,” ujarnya.

KPK, lanjutnya, masih menelusuri dugaan keterlibatan anak Fuad sekaligus Bupati Bangkalan 2013-2018MakhmudIbnuFuad alias Ra Momon. Unsur yang dilihat apakah perbuatan Fuad turut didukung Momon, atau apakahMomonmengetahuiaksi ayahnya yang mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, asetaset Fuad layak disita dalam bentuk apa pun.

Bahkan, KPK juga bisa menjeratnya dengan pasalpasallaindalamUndang- Undang (UU) TipikordanUUTPPU. Pasalnya, Fuad patut diduga sudah menerima suap sejak 2007. Emerson menganalogikan kasus Fuad dengan dua kasus. Pertama, dugaan suap, korupsi, dan TPPU Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Kedua, kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Menurutku unsur-unsur TPPU, Fuad sudah kuat. Dalam TPPU bahkan korupsinya tidak perlu dibuktikan dulu,” kata Emerson.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)