Kursi KPK Tak Lengkap Selama Satu Bulan
Senin, 08 Desember 2014 - 11:00 WIB
Kursi KPK Tak Lengkap Selama Satu Bulan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan lengkap selama 10 Desember 2014 hingga pertengahan Januari 2015.
Hingga kini Komisi III DPR belum menggelar pemilihan calon pemimpin KPK. Sementara masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada 10 Desember 2014.
Kendati demikian, Komisi III yang berwenang memilih calon komisioner KPK menilai tidak ada aturan yang menyebutkan DPR harus memilih pengganti KPK sebelum masa jabatan salah satu pemimpin lembaga itu habis.
"Menurut Pasal 30 ayat 10 UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim (calon pemimpin) KPK yang diusulkan oleh presiden paling lambat tiga bulan sejak diterimanya usulan presiden," ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Senin (8/12/2014).
Dia menjelaskan, DPR menerima usulan calon pemimpin KPK dari Presiden pada 16 Oktober 2014. Dengan demikian, Komisi III memiliki waktu untuk mencari pengganti Busyro hingga 15 Januari 2015.
"DPR wajib memilih dan menetapkan," tegasnya.
Didik menilai KPK tidak akan terganggu meskipun tanpa satu komisioner. Seperti diketahui, komisioner KPK berjumlah lima orang. "Bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum KPK bekerja kolektif Kolegial," tandasnya.
Menurut dia, apabila komisioner KPK berjumlah empat orang, maka lembaga itu tetap dapat mengambil keputusan.
"Standing-nya ada apabila jumlah KPK hanya empat (orang). Meski empat orang, mekanisme pengambilan keputusannya tidak deadlock. Tidak ada persoalan mendasar yang substansial," tuturnya.
Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dua calon pemimpin KPK yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
Rencananya DPR mengambil keputusan saat awal masa sidang ke-II pada Januari 2015.
Hingga kini Komisi III DPR belum menggelar pemilihan calon pemimpin KPK. Sementara masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada 10 Desember 2014.
Kendati demikian, Komisi III yang berwenang memilih calon komisioner KPK menilai tidak ada aturan yang menyebutkan DPR harus memilih pengganti KPK sebelum masa jabatan salah satu pemimpin lembaga itu habis.
"Menurut Pasal 30 ayat 10 UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim (calon pemimpin) KPK yang diusulkan oleh presiden paling lambat tiga bulan sejak diterimanya usulan presiden," ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Senin (8/12/2014).
Dia menjelaskan, DPR menerima usulan calon pemimpin KPK dari Presiden pada 16 Oktober 2014. Dengan demikian, Komisi III memiliki waktu untuk mencari pengganti Busyro hingga 15 Januari 2015.
"DPR wajib memilih dan menetapkan," tegasnya.
Didik menilai KPK tidak akan terganggu meskipun tanpa satu komisioner. Seperti diketahui, komisioner KPK berjumlah lima orang. "Bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum KPK bekerja kolektif Kolegial," tandasnya.
Menurut dia, apabila komisioner KPK berjumlah empat orang, maka lembaga itu tetap dapat mengambil keputusan.
"Standing-nya ada apabila jumlah KPK hanya empat (orang). Meski empat orang, mekanisme pengambilan keputusannya tidak deadlock. Tidak ada persoalan mendasar yang substansial," tuturnya.
Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dua calon pemimpin KPK yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
Rencananya DPR mengambil keputusan saat awal masa sidang ke-II pada Januari 2015.
(dam)