Annas Maamun Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Senin, 08 Desember 2014 - 09:27 WIB
Annas Maamun Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang
Annas Maamun Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemungkinan besar berkas perkara Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sudah lengkap.

Jika sudah lengkap, kata dia, berkas akan dilimpahkan ke penuntutan pasca dua kali rekonstruksi di empat tempat atas kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan tata ruang Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyek proyek lainnya di Pemprov Riau 2014, pada Kamis 13 Desember 2014 dan Selasa 25 Desember 2014

Menurut dia, penyidik tidak berhenti di sana. Saat ini penyidik sedang memvalidasi dugaan TPPU yang akan disangkakan kepada Annas.

"Untuk saat ini memang belum. (Sedang) dilihat dulu untuk TPPU itu unsur seperti dalam pasal-pasal UU Nomor 8/2010, pasalnya 2, 3, 4, 5, dan 6," kata Johan di Jakarta, Minggu 7 Desember 2014.

Dia belum mengetahui berapa jumlah total aset Annas. Di sisi lain, di lembaran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat harta totalAnnas Rp12,418 miliar dengan jumlah aset 24 jenis.

Johan memparkan, berkaitan unsur-unsur dalam pasal UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ada dua yang harus dipenuhi.

Pertama, berkaitan dengan profil dari tersangka seperti membandikan aset dalam LHKPN dengan realitas sebenarnya.

Kedua, punya dugaan kuat aset berkaitan atau patut diketahui atau patut menduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

"Di dalam TPPU itu kan ada kewajiban pembuktian terbalik dari tersangka atau terdakwa," katanya.

Dia melanjutkan, penyidik memperoleh hasil signifikan dari penelusuran aset Annas Maamun, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Pasalnya beberapa waktu lalu sudah ada aset Annas yang diduga berkaitan dengan dugaan perkara suap atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Johan menjelaskan, secara umum jenis aset yang bisa disita di antaranya tanah, rumah, bangunan, rekening dan atau lainnya.

"Sudah ada (aset Annas Maamun) yang disita, tapi apa bentuknya dan berapa jumlahnya aku belum tahu," tuturnya.

Di sisi lain, Johan belum mau berspekulasi apakah ada suap yang diterima Annas selain SGD156.000 dan Rp500 juta dari Gulat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8656 seconds (0.1#10.140)