Annas Maamun Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Senin, 08 Desember 2014 - 09:27 WIB
Annas Maamun Akan Dijerat...
Annas Maamun Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemungkinan besar berkas perkara Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sudah lengkap.

Jika sudah lengkap, kata dia, berkas akan dilimpahkan ke penuntutan pasca dua kali rekonstruksi di empat tempat atas kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan tata ruang Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyek proyek lainnya di Pemprov Riau 2014, pada Kamis 13 Desember 2014 dan Selasa 25 Desember 2014

Menurut dia, penyidik tidak berhenti di sana. Saat ini penyidik sedang memvalidasi dugaan TPPU yang akan disangkakan kepada Annas.

"Untuk saat ini memang belum. (Sedang) dilihat dulu untuk TPPU itu unsur seperti dalam pasal-pasal UU Nomor 8/2010, pasalnya 2, 3, 4, 5, dan 6," kata Johan di Jakarta, Minggu 7 Desember 2014.

Dia belum mengetahui berapa jumlah total aset Annas. Di sisi lain, di lembaran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat harta totalAnnas Rp12,418 miliar dengan jumlah aset 24 jenis.

Johan memparkan, berkaitan unsur-unsur dalam pasal UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ada dua yang harus dipenuhi.

Pertama, berkaitan dengan profil dari tersangka seperti membandikan aset dalam LHKPN dengan realitas sebenarnya.

Kedua, punya dugaan kuat aset berkaitan atau patut diketahui atau patut menduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

"Di dalam TPPU itu kan ada kewajiban pembuktian terbalik dari tersangka atau terdakwa," katanya.

Dia melanjutkan, penyidik memperoleh hasil signifikan dari penelusuran aset Annas Maamun, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Pasalnya beberapa waktu lalu sudah ada aset Annas yang diduga berkaitan dengan dugaan perkara suap atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Johan menjelaskan, secara umum jenis aset yang bisa disita di antaranya tanah, rumah, bangunan, rekening dan atau lainnya.

"Sudah ada (aset Annas Maamun) yang disita, tapi apa bentuknya dan berapa jumlahnya aku belum tahu," tuturnya.

Di sisi lain, Johan belum mau berspekulasi apakah ada suap yang diterima Annas selain SGD156.000 dan Rp500 juta dari Gulat.
(dam)
Berita Terkait
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
4 Gubernur Riau Terseret...
4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
KPK Langsung Jebloskan...
KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Tidak Kooperatif, KPK...
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved