Priyo Klaim Saat Ini Kondisi Golkar Status Quo
Minggu, 07 Desember 2014 - 15:03 WIB
Priyo Klaim Saat Ini Kondisi Golkar Status Quo
A
A
A
JAKARTA - Calon Ketua Umum DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, kepengurusan Partai Golkar saat ini dalam kondisi status quo.
Untuk itu tidak ada pihak yang boleh melakukan pemecatan kepada pengurus di seluruh tingkatan.
"Karena itu tidak ada yang berwenang menggusur atau menggeser apapun terkait struktur partai. Sampai Kementerian Hukum dan HAM menentukan siapa pengurus yang sah," ujar Priyo Budi Santoso di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (7/12/2014).
Menurutnya, munas kali ini harus berjalan demokratis dan tanpa paksaan untuk aklamasi saat pemilihan ketua umum.
"Kami juga berharap hasil Munas Golkar Jakarta yang akan disahkan Kemenkum HAM," ujarnya.
Siang ini pukul 13.00 WIB Munas Golkar Jakarta kembali akan dilanjutkan, dengan agenda pembagian komisi setelah tadi pagi dilakukan pemandangan umum DPD terhadap hasil Munas Bali.
Intinya, DPD menolak hasil Munas Bali. DPD juga sepakat mendukung Perppu Pilkada yang justru ditolak Munas Bali. Proses pemilihan ketua umum akan dilakukan malam nanti.
Untuk itu tidak ada pihak yang boleh melakukan pemecatan kepada pengurus di seluruh tingkatan.
"Karena itu tidak ada yang berwenang menggusur atau menggeser apapun terkait struktur partai. Sampai Kementerian Hukum dan HAM menentukan siapa pengurus yang sah," ujar Priyo Budi Santoso di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (7/12/2014).
Menurutnya, munas kali ini harus berjalan demokratis dan tanpa paksaan untuk aklamasi saat pemilihan ketua umum.
"Kami juga berharap hasil Munas Golkar Jakarta yang akan disahkan Kemenkum HAM," ujarnya.
Siang ini pukul 13.00 WIB Munas Golkar Jakarta kembali akan dilanjutkan, dengan agenda pembagian komisi setelah tadi pagi dilakukan pemandangan umum DPD terhadap hasil Munas Bali.
Intinya, DPD menolak hasil Munas Bali. DPD juga sepakat mendukung Perppu Pilkada yang justru ditolak Munas Bali. Proses pemilihan ketua umum akan dilakukan malam nanti.
(maf)