KY Telusuri Potensi Kesamaan Objek Sengketa

Minggu, 07 Desember 2014 - 10:54 WIB
KY Telusuri Potensi...
KY Telusuri Potensi Kesamaan Objek Sengketa
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mengkaji secara mendalam potensi kesamaan objek hukum yang di persengketakan antara PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Jika benar ditemukan adanya objek hukum yang sama kemudian dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak MA tidak berlaku, dan yang akan digunakan adalah hasil putusan BANI.

”Makanya kita akan cek, apakah yang dibawa ke pengadilan ini utang piutang, rapat saham atau apa. Kalau masalahnya sama prinsipnya, ya, tidak boleh,” ujar Komisioner KY, Taufiqurahman di Jakarta kemarin. Taufiq mencontohkan jika di BANI ada lima hal yang dipersengketakan, kemudian dari lima objek tersebut di persengketakan kembali di pengadilan umum, maka proses pengadilan umum tidak sah.

Alasannya karena kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan secara arbitrase. “Kalau poinnya sama lima tidak boleh, karena sudah dijanjikan di BANI. Tapi kalau proses di pengadilan yang di luar lima hal itu masih bisa,” ucapnya.

MenurutTaufiqdari kekeliruan tersebut bisa dianggap hakim telah melakukan kecerobohan dalam menjalankan tugasnya. Sebab proses yang tengah berjalan di BANI tidak boleh diganggu dengan persidangan lain. “Itu bisa tidak profesional. Masuknya pelanggaran etik,” lanjutnya.

Taufiq menambahkan, pihaknya masih dibingungkan dengan sikap kubu Tutut yang mengajukan penyelesaian sengketa di dua institusi tersebut. Padahal jelas hal itu tidak boleh apabila objek yang dipersengketakan sama. Seperti diberitakan sebelumnya KY mengapresiasi langkah BANI yang akan segera mengumumkan hasil sengketa kepemilikan PT CTPI antara PT BKB dengan kubu Tutut.

Dari putusan tersebut KY bisa membandingkan sah tidaknya putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh MA. “Karena apabila ada poin yang sama maka tidak boleh (pengadilan memutuskan). Mereka kan sudah bersepakat di BANI. Tapi kalau memang konteksnya di luar objek, mungkin pengadilan masih bisa,” ujar Taufiq.

Sebelumnya, mantan Komisioner KY, Thahir Saimima membenarkan bahwa KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0766 seconds (0.1#10.140)