KY Telusuri Potensi Kesamaan Objek Sengketa

Minggu, 07 Desember 2014 - 10:54 WIB
KY Telusuri Potensi...
KY Telusuri Potensi Kesamaan Objek Sengketa
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mengkaji secara mendalam potensi kesamaan objek hukum yang di persengketakan antara PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Jika benar ditemukan adanya objek hukum yang sama kemudian dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak MA tidak berlaku, dan yang akan digunakan adalah hasil putusan BANI.

”Makanya kita akan cek, apakah yang dibawa ke pengadilan ini utang piutang, rapat saham atau apa. Kalau masalahnya sama prinsipnya, ya, tidak boleh,” ujar Komisioner KY, Taufiqurahman di Jakarta kemarin. Taufiq mencontohkan jika di BANI ada lima hal yang dipersengketakan, kemudian dari lima objek tersebut di persengketakan kembali di pengadilan umum, maka proses pengadilan umum tidak sah.

Alasannya karena kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan secara arbitrase. “Kalau poinnya sama lima tidak boleh, karena sudah dijanjikan di BANI. Tapi kalau proses di pengadilan yang di luar lima hal itu masih bisa,” ucapnya.

MenurutTaufiqdari kekeliruan tersebut bisa dianggap hakim telah melakukan kecerobohan dalam menjalankan tugasnya. Sebab proses yang tengah berjalan di BANI tidak boleh diganggu dengan persidangan lain. “Itu bisa tidak profesional. Masuknya pelanggaran etik,” lanjutnya.

Taufiq menambahkan, pihaknya masih dibingungkan dengan sikap kubu Tutut yang mengajukan penyelesaian sengketa di dua institusi tersebut. Padahal jelas hal itu tidak boleh apabila objek yang dipersengketakan sama. Seperti diberitakan sebelumnya KY mengapresiasi langkah BANI yang akan segera mengumumkan hasil sengketa kepemilikan PT CTPI antara PT BKB dengan kubu Tutut.

Dari putusan tersebut KY bisa membandingkan sah tidaknya putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh MA. “Karena apabila ada poin yang sama maka tidak boleh (pengadilan memutuskan). Mereka kan sudah bersepakat di BANI. Tapi kalau memang konteksnya di luar objek, mungkin pengadilan masih bisa,” ujar Taufiq.

Sebelumnya, mantan Komisioner KY, Thahir Saimima membenarkan bahwa KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman.

Dian ramdhani
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved