Agun Gunandjar Tuding Munas Golkar Bali Langgar Aturan Partai

Sabtu, 06 Desember 2014 - 14:19 WIB
Agun Gunandjar Tuding Munas Golkar Bali Langgar Aturan Partai
Agun Gunandjar Tuding Munas Golkar Bali Langgar Aturan Partai
A A A
JAKARTA - Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menuding, Musawarah Nasional (Munas) Partai Golkar ke IX yang diselenggakan di Nusa Dua, Bali melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADART) partai.

Agun beralasan, timnya secara formal sudah melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah pada 26 November 2014 terkait Munas tersebut.

"Kita sudah menyatakan kepada pemerintah untuk tidak mengakui dan tidak menerima penyelenggaraan Munas di Bali dengan surat tertanggal 26 November," ujar Agun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (06/12/2014).

Atas dasar itulah keputusan Munas dan keputusan Rapimnas Partai harus dijalankan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang bersifat kolektif. "Oleh karenanya, seluruh produk-produk Munas maupun produk-produk Rapimnas itu harus dijalankan DPP," tandasnya.

Lanjutnya, proses pengambilan keputusan yang dilakukan rapat pleno tanggal 25 November oleh Theo L Sambuaga dinyatakan cacat prosedural. Alasannya, melanggar Pasal 36 ayat dua yang menyatakan, setiap pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak mungkin berdasarkan pemungutan suara.

"Tapi fakta yang terjadi saudara Theo memutuskan hanya dalam tempo kurang lebih dua menit, disaksikan seluruh media, langsung mengesahkan penyelenggaraan Munas di Bali pada tanggal 30 November," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)