KY Punya Waktu Tiga Bulan Teliti Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar sidang pemeriksaan kembali putusan atau anotasi putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mengatakan pihaknya secara resmi sudah menerima laporan dari PT Berkah Karya Bersama terkait dugaan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim agung.
Menurut dia, KY mempunyai waktu untuk menelusuri dugaan tersebut, terhitung sejak laporan itu diterima KY.
"Sampai laporan ini masuk kan berarti tiga bulan, sekitar 100 hari," kata Taufiq di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Desember 2014.
Selain menyiapkan pemeriksaan anotasi, tim investigasi yang menelusuri kasus itu juga terus melakukan investigasi.
"(Investigasi) masih proses," tegasnya.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA dalam perkara TPI.
Tiga hakim MA dianggap menyalahi aturan lantaran menangani perkara yang sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mengatakan pihaknya secara resmi sudah menerima laporan dari PT Berkah Karya Bersama terkait dugaan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim agung.
Menurut dia, KY mempunyai waktu untuk menelusuri dugaan tersebut, terhitung sejak laporan itu diterima KY.
"Sampai laporan ini masuk kan berarti tiga bulan, sekitar 100 hari," kata Taufiq di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Desember 2014.
Selain menyiapkan pemeriksaan anotasi, tim investigasi yang menelusuri kasus itu juga terus melakukan investigasi.
"(Investigasi) masih proses," tegasnya.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA dalam perkara TPI.
Tiga hakim MA dianggap menyalahi aturan lantaran menangani perkara yang sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)