TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Pencuri Ikan

Jum'at, 05 Desember 2014 - 21:22 WIB
TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Pencuri Ikan
TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Pencuri Ikan
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama sejumlah pihak menenggelamkan tiga kapal asing yang ketahuan mencuri ikan di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).

Tiga kapal asing itu ditenggelamkan dengan cara ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda Widodo, Kapuspen TNI Mayjen M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Bakorkamla, Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter.

“Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter," kata Pangarmabar Laksda TNI Widodo melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (5/12/2014).

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan Nomor 45 Tahun 2009 pada Pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

“Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum," ujar Widodo.

Menurut dia, secara teknis penenggelaman dilakukan setelah semua awak kapal diamankan dan tidak ada tindakan kesewenang-wenangan.

"Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi," kata Widodo
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4919 seconds (0.1#10.140)