Sepakat Arbitrase, MA Tak Bisa Putus Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa kembali (anotasi) putusan Mahkamah Agung tentang sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan melalui anotasi, pihaknya akan mengkaji yang sebenarnya terkait penanganan sengketa TPI.
"Apakah yang dibawa ke pengadilan ini utang piutang, rapat saham atau apa, atau pembatalan kepemilikan kita kan tidak tahu," kata Taufiq di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, kewenangan MA untuk mengadili perkara itu hilang jika kedua pihak menyatakan sengketa tersebut murni karena utang piutang dan disepakati menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun jika ada perjanjian lain semisal pembatalan kepemilikan saham, maka KY berpendapat pengadilan umum bisa menangani perkara itu.
"Itu bisa tidak profesional. Karena Undang-undangnya tidak ada kewenangan pengadilan kalau sudah di-(tangani) arbitrase," ujarnya.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan hakim yang memutus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan TPI.
PT Berkah menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik. Sebab perkara itu telah ditangani oleh BANI.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan melalui anotasi, pihaknya akan mengkaji yang sebenarnya terkait penanganan sengketa TPI.
"Apakah yang dibawa ke pengadilan ini utang piutang, rapat saham atau apa, atau pembatalan kepemilikan kita kan tidak tahu," kata Taufiq di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, kewenangan MA untuk mengadili perkara itu hilang jika kedua pihak menyatakan sengketa tersebut murni karena utang piutang dan disepakati menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun jika ada perjanjian lain semisal pembatalan kepemilikan saham, maka KY berpendapat pengadilan umum bisa menangani perkara itu.
"Itu bisa tidak profesional. Karena Undang-undangnya tidak ada kewenangan pengadilan kalau sudah di-(tangani) arbitrase," ujarnya.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan hakim yang memutus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan TPI.
PT Berkah menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik. Sebab perkara itu telah ditangani oleh BANI.
(dam)