Menkumham: Kalau Pollycarpus Macam-macam, Saya Tarik Lagi!

Jum'at, 05 Desember 2014 - 18:12 WIB
Menkumham: Kalau Pollycarpus...
Menkumham: Kalau Pollycarpus Macam-macam, Saya Tarik Lagi!
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pembebasan bersyarat terpidana perkara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto bisa dicabut.

"Kalau misalnya Polly melakukan yang macam-macam selama ini, saya akan tarik dia ke dalam (penjara) lag‬i," kata Yasona di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Pencabutan itu bisa dilakukan jika pria yang disapa Polly itu melanggar aturan.

"Kalau dia (Polly) macam-macam, kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau apa yang lain-lain" tegasnya.

Polly adalah terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 29 November 2014.

Dia bebas lebih cepat dari vonis hakim karena mendapatkan 19 kali remisi dan pembebasan bersyarat dari pemerintah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)