KY Minta BANI Tak Ragu Putuskan Sengketa TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) agar segera memutuskan perkara sengketa perdata kepemilikan saham TPI. Bahkan, KY mendorong BANI agar tak ragu memutus sengketa tersebut.
"(BANI) putuskan saja," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Kantor KY, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Sejauh ini, kata Taufiq, pihaknya belum mengetahui secara detail sengketa yang menjadi keberatan pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dengan pihak PT Berkah Karya Bersama. Sehingga, kata dia harus ditemukan kesamaan sengketa yang ada di pengadilan umum dalam hal ini MA dan yang ada di BANI.
Menurutnya, KY ingin mengetahui titik krusial yang menjadi alasan pihak Tutut Soeharto membawa sengketa tersebut ke ranah pengadilan umum. Sementara, PT Berkah Karya Bersama mengklaim sudah mengikat perjanjian dalam BANI.
"Karena mungkin yang di BANI (kasusnya) poin 1 sampai 5, ternyata yang di pengadilan yang 5 itu. Kalau poinnya sama dengan 5 tidak boleh, kalau sudah dijanjikan di BANI. Tapi kalau sudah di luar 5 mungkin pengadilan masih bisa," imbuhnya.
Untuk diketahui, BANI akan melakukan putusan terhadap sengketa perdata saham TPI. Putusan tersebut diprediksi akan didengar para pihak berperkara sekira akhir tahun 2014 ini.
"(BANI) putuskan saja," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Kantor KY, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Sejauh ini, kata Taufiq, pihaknya belum mengetahui secara detail sengketa yang menjadi keberatan pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dengan pihak PT Berkah Karya Bersama. Sehingga, kata dia harus ditemukan kesamaan sengketa yang ada di pengadilan umum dalam hal ini MA dan yang ada di BANI.
Menurutnya, KY ingin mengetahui titik krusial yang menjadi alasan pihak Tutut Soeharto membawa sengketa tersebut ke ranah pengadilan umum. Sementara, PT Berkah Karya Bersama mengklaim sudah mengikat perjanjian dalam BANI.
"Karena mungkin yang di BANI (kasusnya) poin 1 sampai 5, ternyata yang di pengadilan yang 5 itu. Kalau poinnya sama dengan 5 tidak boleh, kalau sudah dijanjikan di BANI. Tapi kalau sudah di luar 5 mungkin pengadilan masih bisa," imbuhnya.
Untuk diketahui, BANI akan melakukan putusan terhadap sengketa perdata saham TPI. Putusan tersebut diprediksi akan didengar para pihak berperkara sekira akhir tahun 2014 ini.
(kri)