Jemput Yance, Kejagung Bantah Ada Kepentingan Politik
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada kepentingan politik di balik penjemputan paksa Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.
Kejagung menegaskan penjemputan mantan Bupati Indramayu itu tidak terkait sikap Partai Golkar yang menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
"Tidak ada urusan dengan itu, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, empat tahun yang lalu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, Kejagung melakukan penjemputan paksa karena Yance telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Banyak hambatan, kendala dan sebagainya, sekarang ini kita ingin memfinalkan. Kita akan segera tuntaskan, agar masyarakat tidak bertanya-tanya tentang bagaimana dan apa dengan kasus itu. Jadi tidak ada tekanan-tekanan itu," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menegaskan penjemputan Yance murni untuk penegakan hukum.
"Ini murni penegakan hukum, tidak ada intervensi politik," ujar Tony.
Kejagung menjemput paksa Yance dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (5/12/2014) dini hari.
Penjemputan itu terkait status Yance yang sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp42 miliar.
Kejagung menegaskan penjemputan mantan Bupati Indramayu itu tidak terkait sikap Partai Golkar yang menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
"Tidak ada urusan dengan itu, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, empat tahun yang lalu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, Kejagung melakukan penjemputan paksa karena Yance telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Banyak hambatan, kendala dan sebagainya, sekarang ini kita ingin memfinalkan. Kita akan segera tuntaskan, agar masyarakat tidak bertanya-tanya tentang bagaimana dan apa dengan kasus itu. Jadi tidak ada tekanan-tekanan itu," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menegaskan penjemputan Yance murni untuk penegakan hukum.
"Ini murni penegakan hukum, tidak ada intervensi politik," ujar Tony.
Kejagung menjemput paksa Yance dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (5/12/2014) dini hari.
Penjemputan itu terkait status Yance yang sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp42 miliar.
(dam)