KY Sebut Putusan BANI Jadi Pertimbangan Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sependapat dengan sejumlah pihak yang menyatakan, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA).
"Iya, saya kira begitu (jadi pertimbangan)," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Taufiq mengatakan, meski putusan BANI bisa jadi bahan pertimbangan, namun tak seluruhnya yang bisa. Pasalnya, KY memeriksa berdasarkan anotasi dan temuan tim investigasi yang dibentuknya.
Menurutnya, keluarnya putusan BANI hanya akan dijadikan pembanding bagi KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik para hakim. "Nanti kita akan clear kan ini (bandingkan) apakah memang sama atau tidak ini," ujarnya.
Ditambahkannya, jika KY dalam memeriksa perkara nanti objek hukum yang ditemukan sama, yakni menyangkut soal utang piutang yang terikat perjanjian dalam BANI, maka MA tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena undang-undang mengatakan tidak ada kewenangan pengadilan kalau sudah masuk ke BANI," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Komisioner KY Thahir Saimima mengatakan, KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, apapun putusannya, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman. "Ya tetap yang dipakai putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipake tetap BANI," kata Thahir.
Adapun kesepakatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang mengikat dan disepakati di BANI rencananya akan diputus BANI pada akhir tahun 2014 ini.
"Iya, saya kira begitu (jadi pertimbangan)," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Taufiq mengatakan, meski putusan BANI bisa jadi bahan pertimbangan, namun tak seluruhnya yang bisa. Pasalnya, KY memeriksa berdasarkan anotasi dan temuan tim investigasi yang dibentuknya.
Menurutnya, keluarnya putusan BANI hanya akan dijadikan pembanding bagi KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik para hakim. "Nanti kita akan clear kan ini (bandingkan) apakah memang sama atau tidak ini," ujarnya.
Ditambahkannya, jika KY dalam memeriksa perkara nanti objek hukum yang ditemukan sama, yakni menyangkut soal utang piutang yang terikat perjanjian dalam BANI, maka MA tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena undang-undang mengatakan tidak ada kewenangan pengadilan kalau sudah masuk ke BANI," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Komisioner KY Thahir Saimima mengatakan, KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, apapun putusannya, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman. "Ya tetap yang dipakai putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipake tetap BANI," kata Thahir.
Adapun kesepakatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang mengikat dan disepakati di BANI rencananya akan diputus BANI pada akhir tahun 2014 ini.
(kri)