Kejagung Lakukan Sejumlah Penyitaan Terkait Kasus Transjakarta
Jum'at, 05 Desember 2014 - 14:01 WIB
Kejagung Lakukan Sejumlah Penyitaan Terkait Kasus Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan.
"Kasus Udar malah kemarin ada kapal disita, ada uang disita, jalan terus," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Keterangan Prasetyo diperkuat oleh Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin. "Tim penyidik sudah menyita uang tunai dari para tersangka sebanyak Rp20 miliar," ungkap Sarjono.
Sarjono menyebutkan, penyitaan terakhir yang dilakukan penyidik berasal dari tersangka Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Cheng Kyeong. "Dari tangan Chen Cheng Kyeong, penyidik mendapatkan sekitar Rp6,2 miliar lebih," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik dua tersangka lainnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu. Selain menyita sejumlah uang, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset berupa properti dan apartemen milik Udar Pristono.
Melalui tersangka Udar itulah penyidik berhasil menyita sejumlah aset properti. Mulai dari rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, apartemen Casa Grande di Kuningan, Condotel di Bali dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan.
"Kasus Udar malah kemarin ada kapal disita, ada uang disita, jalan terus," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Keterangan Prasetyo diperkuat oleh Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin. "Tim penyidik sudah menyita uang tunai dari para tersangka sebanyak Rp20 miliar," ungkap Sarjono.
Sarjono menyebutkan, penyitaan terakhir yang dilakukan penyidik berasal dari tersangka Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Cheng Kyeong. "Dari tangan Chen Cheng Kyeong, penyidik mendapatkan sekitar Rp6,2 miliar lebih," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik dua tersangka lainnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu. Selain menyita sejumlah uang, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset berupa properti dan apartemen milik Udar Pristono.
Melalui tersangka Udar itulah penyidik berhasil menyita sejumlah aset properti. Mulai dari rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, apartemen Casa Grande di Kuningan, Condotel di Bali dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
(kur)