Penyelundupan Belasan Kontainer Rotan Digagalkan

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:01 WIB
Penyelundupan Belasan...
Penyelundupan Belasan Kontainer Rotan Digagalkan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 kontainer berukuran 40 kaki dan 20 kakiyang berisi rotan mentah, rotan asalan, dan rotan setengah disita oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kemarin.

Rencananya rotan senilai Rp2,3 miliar tersebut akan diselundupkan ke Singapura dan Jerman melalui sebuah kapal ekspedisi. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan, temuan ini melengkapi temuan sebelumnya yang sama sepanjang 2014.

“Total ada 29 kontainer yang diamankan pada tahun ini. Modusnya mereka menggunakan perusahaan undername dan izin ekspor umum,” ujarnya. Modus seperti ini kerap digunakan para pelaku lantaran kerap lolos saat dilakukan pemeriksaan kontainer setibanya di pelabuhan. Menurutnya, larangan pemeriksaan oleh Kementerian Perdagangan menjadi alasan pihaknya tidak pernah memeriksa barang ekspor tersebut.

“Seperti kali ini izinnya adalah spare part . Tapi setelah kami analisis ternyata barang tersebut adalah rotan mentah, asal-asalan, dan rotan setengah jadi yang dilarang pemerintah. Kuat dugaan rotan ini berasal dari Jawa Barat,” ungkapnya. Kabid Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Gatot Sugeng menuturkan, terhadap temuan belasan kontainer rotan tersebut pihaknya langsung memeriksa tujuh perusahaan. Hanya, setelah pengecekan, pihak Bea Cukai gagal menangkap pelaku.

“Perusahaannya benar, tapi rekomendasinya yang tidak. Jadi pelaku menggunakan perusahaan itu untuk mengekspor rotan,” ucapnya. Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Susila Brata menambahkan, nasib belasan kontainer rotan yang disita itu bergantung Kementerian Perdagangan, apakah nantinya akan dimusnahkan atau dilelang.

“Yang jelas ini berdasarkan pasal 2 aturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35/M-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, maka produk demikian dilarang untuk diekspor,” tandasnya.

Yan yusuf
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Diperpanjang, Pendaftar...
Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta
Berita Terkini
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
3 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
5 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
6 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
7 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
8 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved