Penyelundupan Belasan Kontainer Rotan Digagalkan

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:01 WIB
Penyelundupan Belasan...
Penyelundupan Belasan Kontainer Rotan Digagalkan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 kontainer berukuran 40 kaki dan 20 kakiyang berisi rotan mentah, rotan asalan, dan rotan setengah disita oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kemarin.

Rencananya rotan senilai Rp2,3 miliar tersebut akan diselundupkan ke Singapura dan Jerman melalui sebuah kapal ekspedisi. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan, temuan ini melengkapi temuan sebelumnya yang sama sepanjang 2014.

“Total ada 29 kontainer yang diamankan pada tahun ini. Modusnya mereka menggunakan perusahaan undername dan izin ekspor umum,” ujarnya. Modus seperti ini kerap digunakan para pelaku lantaran kerap lolos saat dilakukan pemeriksaan kontainer setibanya di pelabuhan. Menurutnya, larangan pemeriksaan oleh Kementerian Perdagangan menjadi alasan pihaknya tidak pernah memeriksa barang ekspor tersebut.

“Seperti kali ini izinnya adalah spare part . Tapi setelah kami analisis ternyata barang tersebut adalah rotan mentah, asal-asalan, dan rotan setengah jadi yang dilarang pemerintah. Kuat dugaan rotan ini berasal dari Jawa Barat,” ungkapnya. Kabid Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Gatot Sugeng menuturkan, terhadap temuan belasan kontainer rotan tersebut pihaknya langsung memeriksa tujuh perusahaan. Hanya, setelah pengecekan, pihak Bea Cukai gagal menangkap pelaku.

“Perusahaannya benar, tapi rekomendasinya yang tidak. Jadi pelaku menggunakan perusahaan itu untuk mengekspor rotan,” ucapnya. Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Susila Brata menambahkan, nasib belasan kontainer rotan yang disita itu bergantung Kementerian Perdagangan, apakah nantinya akan dimusnahkan atau dilelang.

“Yang jelas ini berdasarkan pasal 2 aturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35/M-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, maka produk demikian dilarang untuk diekspor,” tandasnya.

Yan yusuf
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved