DPR Siap Bahas pada Masa Reses
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang- Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) seharusnya selesai sebelum DPR melakukan reses pada 5 Desember 2014.
Namun, mengingat sempitnya waktu pembahasan, DPR sangsi revisi pasal yang memuat kesepakatan perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut bisa selesai tepat waktu. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan sangat memungkinkan pembahasan revisi UU MD3 ini dilakukan pada masa reses. Itu dinilai bukan masalah karena dimungkinkan dalam peraturan DPR.
Apabila ada agenda yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu, DPR bisa melakukan itu dalam masa reses. “Mudah-mudahan bisa diselesaikan lewat sedikit ataupun masih dalam masa reses DPR,” kata politikus Partai Demokrat ini di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin. Agus mengakui, kesepakatan KMP dan KIH soal revisi UU MD3 diselesaikan sebelum 5 Desember, tapi ketika proses berjalan masih ada beberapa pihak yang belum sepakat dengan apa yang telah diputuskan.
“Ada perbedaan yang melibatkan pihak-pihak lain, masih ada yang belum sepakat dengan sidangsidang kemarin,” ujarnya. Namun, karena revisi UU MD3 telah diputuskan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Kita harap bisa bekerja dengan pemerintah dan pengesahannya nanti tidak terlalu jauh dari 5 Desember itu,” katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyayangkan presiden yang belum mengirimkan surat presiden untuk pembahasan revisi UU MD3 yang menjadi inisiatif DPR tersebut. Surat Presiden dibutuhkan untuk mengetahui menteri yang akan ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan, posisi Baleg saat ini masih menunggu surat Presiden untuk mengutus menteri yang akan membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Setelah itu baru dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan akan diserahkan ke mana pembahasan revisi UU MD3 tersebut.
“Bisa dibahas di pansus atau di Baleg. Tapi, sepertinya oleh Baleg,” kata Totok kemarin. Menurut Totok, semua pembahasan revisi UU MD 3 sesuai target itu bergantung pada Presiden mengirimkan surat.
Kiswondari
Namun, mengingat sempitnya waktu pembahasan, DPR sangsi revisi pasal yang memuat kesepakatan perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut bisa selesai tepat waktu. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan sangat memungkinkan pembahasan revisi UU MD3 ini dilakukan pada masa reses. Itu dinilai bukan masalah karena dimungkinkan dalam peraturan DPR.
Apabila ada agenda yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu, DPR bisa melakukan itu dalam masa reses. “Mudah-mudahan bisa diselesaikan lewat sedikit ataupun masih dalam masa reses DPR,” kata politikus Partai Demokrat ini di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin. Agus mengakui, kesepakatan KMP dan KIH soal revisi UU MD3 diselesaikan sebelum 5 Desember, tapi ketika proses berjalan masih ada beberapa pihak yang belum sepakat dengan apa yang telah diputuskan.
“Ada perbedaan yang melibatkan pihak-pihak lain, masih ada yang belum sepakat dengan sidangsidang kemarin,” ujarnya. Namun, karena revisi UU MD3 telah diputuskan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Kita harap bisa bekerja dengan pemerintah dan pengesahannya nanti tidak terlalu jauh dari 5 Desember itu,” katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyayangkan presiden yang belum mengirimkan surat presiden untuk pembahasan revisi UU MD3 yang menjadi inisiatif DPR tersebut. Surat Presiden dibutuhkan untuk mengetahui menteri yang akan ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan, posisi Baleg saat ini masih menunggu surat Presiden untuk mengutus menteri yang akan membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Setelah itu baru dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan akan diserahkan ke mana pembahasan revisi UU MD3 tersebut.
“Bisa dibahas di pansus atau di Baleg. Tapi, sepertinya oleh Baleg,” kata Totok kemarin. Menurut Totok, semua pembahasan revisi UU MD 3 sesuai target itu bergantung pada Presiden mengirimkan surat.
Kiswondari
(ars)