DPR Siap Bahas pada Masa Reses

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:44 WIB
DPR Siap Bahas pada...
DPR Siap Bahas pada Masa Reses
A A A
JAKARTA - Revisi Undang- Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) seharusnya selesai sebelum DPR melakukan reses pada 5 Desember 2014.

Namun, mengingat sempitnya waktu pembahasan, DPR sangsi revisi pasal yang memuat kesepakatan perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut bisa selesai tepat waktu. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan sangat memungkinkan pembahasan revisi UU MD3 ini dilakukan pada masa reses. Itu dinilai bukan masalah karena dimungkinkan dalam peraturan DPR.

Apabila ada agenda yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu, DPR bisa melakukan itu dalam masa reses. “Mudah-mudahan bisa diselesaikan lewat sedikit ataupun masih dalam masa reses DPR,” kata politikus Partai Demokrat ini di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin. Agus mengakui, kesepakatan KMP dan KIH soal revisi UU MD3 diselesaikan sebelum 5 Desember, tapi ketika proses berjalan masih ada beberapa pihak yang belum sepakat dengan apa yang telah diputuskan.

“Ada perbedaan yang melibatkan pihak-pihak lain, masih ada yang belum sepakat dengan sidangsidang kemarin,” ujarnya. Namun, karena revisi UU MD3 telah diputuskan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Kita harap bisa bekerja dengan pemerintah dan pengesahannya nanti tidak terlalu jauh dari 5 Desember itu,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyayangkan presiden yang belum mengirimkan surat presiden untuk pembahasan revisi UU MD3 yang menjadi inisiatif DPR tersebut. Surat Presiden dibutuhkan untuk mengetahui menteri yang akan ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan, posisi Baleg saat ini masih menunggu surat Presiden untuk mengutus menteri yang akan membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Setelah itu baru dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan akan diserahkan ke mana pembahasan revisi UU MD3 tersebut.

“Bisa dibahas di pansus atau di Baleg. Tapi, sepertinya oleh Baleg,” kata Totok kemarin. Menurut Totok, semua pembahasan revisi UU MD 3 sesuai target itu bergantung pada Presiden mengirimkan surat.

Kiswondari
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved