Romi Sebut Kemenhut Bertanggungjawab Keluarkan Izin
Kamis, 04 Desember 2014 - 13:03 WIB
Romi Sebut Kemenhut Bertanggungjawab Keluarkan Izin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy(Romi) menyatakan, pemberian persetujuan izin alih fungsi lahan hutan dalam tata ruang Provinsi Riau 2014 menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pernyataan ini disampaikan Romi saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan tata ruang Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyek-proyek lainnya Pemprov Riau 2014 untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugarahamenyatakan, pemeriksaanini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Mochammad Romahurmuziy saksi untuk tersangka AM dan GM,” tandas Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Romi sudah terlihat duduk di lobi ruang steril Gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Enam jam berselang atau sekitar pukul 12.43 WIB, politikus PPP ini keluar ruang pemeriksaan.
Romi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun terkait dengan revisi alih fungsi hutan di Riau. “Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut,” tandas Romi di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini menyatakan pihak yang menilai alih fungsi hutan negara adalah kewenangan DPR adalah persepsi yang salah.
Sekali lagi, dalam kewenangan alih fungsi hutan di Riau, itu menjadi kewenangan Kemenhut. Dia memaparkan, dalam perubahan kawasan hutan ada dua jenis, yakni peruntukan dan perubahan fungsi. Terkait persoalan Riau ini, ujarnya, yang terbesar adalah perubahan fungsi. Untuk perubahan fungsi, menurut dia, murni kewenangan menteri kehutanan (menhut).
“Karena memang DPR tidak miliki kewenangan di sana,” imbuhnya. Dalam perubahan peruntukan terbagi dua, yakni Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) dan non-DCLS. Untuk DPCLS, lahan hutan hanya meliputi 0,1% dari total luas yang diajukan.
Sedangkan DPCLS hutan Riau, paparnya, DPR belum sempat membahasnya. Dia juga mengaku hingga kini belum pernah bertemu Annas Maamun, sebab itu bukan kewenangan Komisi IV DPR. Bahkan, Romi mengaku tidak kenal Annas dan Gulat. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, keterkaitan dan dugaan keterlibatan Mochammad Romahurmuziy dalam kasus suap hutan Riau masih didalami.
Pendalaman utamanya berkaitan dengan tugas Komisi IV dalam pembahasan rekomendasi dan izinnya. Dia memaparkan, KPK masih akan menguatkan dugaan tersebut dengan ketersediaan bukti-bukti pendukung.
Sabir laluhu
Pernyataan ini disampaikan Romi saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan tata ruang Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyek-proyek lainnya Pemprov Riau 2014 untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugarahamenyatakan, pemeriksaanini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Mochammad Romahurmuziy saksi untuk tersangka AM dan GM,” tandas Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Romi sudah terlihat duduk di lobi ruang steril Gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Enam jam berselang atau sekitar pukul 12.43 WIB, politikus PPP ini keluar ruang pemeriksaan.
Romi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun terkait dengan revisi alih fungsi hutan di Riau. “Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut,” tandas Romi di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini menyatakan pihak yang menilai alih fungsi hutan negara adalah kewenangan DPR adalah persepsi yang salah.
Sekali lagi, dalam kewenangan alih fungsi hutan di Riau, itu menjadi kewenangan Kemenhut. Dia memaparkan, dalam perubahan kawasan hutan ada dua jenis, yakni peruntukan dan perubahan fungsi. Terkait persoalan Riau ini, ujarnya, yang terbesar adalah perubahan fungsi. Untuk perubahan fungsi, menurut dia, murni kewenangan menteri kehutanan (menhut).
“Karena memang DPR tidak miliki kewenangan di sana,” imbuhnya. Dalam perubahan peruntukan terbagi dua, yakni Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) dan non-DCLS. Untuk DPCLS, lahan hutan hanya meliputi 0,1% dari total luas yang diajukan.
Sedangkan DPCLS hutan Riau, paparnya, DPR belum sempat membahasnya. Dia juga mengaku hingga kini belum pernah bertemu Annas Maamun, sebab itu bukan kewenangan Komisi IV DPR. Bahkan, Romi mengaku tidak kenal Annas dan Gulat. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, keterkaitan dan dugaan keterlibatan Mochammad Romahurmuziy dalam kasus suap hutan Riau masih didalami.
Pendalaman utamanya berkaitan dengan tugas Komisi IV dalam pembahasan rekomendasi dan izinnya. Dia memaparkan, KPK masih akan menguatkan dugaan tersebut dengan ketersediaan bukti-bukti pendukung.
Sabir laluhu
(ars)