Warga Malaysia Pemasok Sabu 3,2 Kg Dituntut Mati
A
A
A
BOGOR - Teng Chun Hui, 35, warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Indonesia, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Hermanto Kusuma juga dituntut hukuman mati. Hermanto merupakan pemasok dari seseorang yang bernama Uncle dari Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Eko Bambang Riadi mengatakan, tuntutan hukuman mati diberikan dengan alasan barang bukti yang dimiliki sangat banyak yakni 3,2 kilogram sabu kristal.
”Itu yang pertama. Karena dengan sabu sebanyak itu, berapa banyak yang akan terkena dampak jadi korban. Saya pikir hukuman mati sangat wajar,” ujarnya. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong Denny Achmad, pihaknya akan mempertahankan vonis mati terhadap kedua terdakwa. ”Kalau nanti divonis turun, misal seumur hidup atau 20 tahun, kita akan ajukan banding,” tegasnya.
Khairudin Bakri, kuasa hukum kedua terdakwa, menganggap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Jamaludin sangat memberatkan kliennya. ”Maka itu, kita akan siapkan pledoi dalam menanggapi tuntutan JPU. Ini belum berakhir. Target dan perkiraan saya hukumannya 20 tahun,” ujarnya.
Pada persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Liliek Sugihartono memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak terdakwa menyiapkan pembelaan.
Sekadar mengingatkan, Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma ditangkap di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, 30 April 2014 di rumah yang ditempati Teng Chun Hui.
Haryudi
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Hermanto Kusuma juga dituntut hukuman mati. Hermanto merupakan pemasok dari seseorang yang bernama Uncle dari Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Eko Bambang Riadi mengatakan, tuntutan hukuman mati diberikan dengan alasan barang bukti yang dimiliki sangat banyak yakni 3,2 kilogram sabu kristal.
”Itu yang pertama. Karena dengan sabu sebanyak itu, berapa banyak yang akan terkena dampak jadi korban. Saya pikir hukuman mati sangat wajar,” ujarnya. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong Denny Achmad, pihaknya akan mempertahankan vonis mati terhadap kedua terdakwa. ”Kalau nanti divonis turun, misal seumur hidup atau 20 tahun, kita akan ajukan banding,” tegasnya.
Khairudin Bakri, kuasa hukum kedua terdakwa, menganggap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Jamaludin sangat memberatkan kliennya. ”Maka itu, kita akan siapkan pledoi dalam menanggapi tuntutan JPU. Ini belum berakhir. Target dan perkiraan saya hukumannya 20 tahun,” ujarnya.
Pada persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Liliek Sugihartono memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak terdakwa menyiapkan pembelaan.
Sekadar mengingatkan, Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma ditangkap di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, 30 April 2014 di rumah yang ditempati Teng Chun Hui.
Haryudi
(ars)