Marciano Bantah Pollycarpus Agen BIN

Rabu, 03 Desember 2014 - 15:05 WIB
Marciano Bantah Pollycarpus...
Marciano Bantah Pollycarpus Agen BIN
A A A
JAKARTA - Tudingan para pegiat hak asasi manusia (HAM) bahwa Pollycarpus Budihari Prijanto adalah agen Badan Intelijen Negara (BIN) dibantah oleh Kepala BIN Marciano Norman.

Marciano mengatakan, sengetahuannya terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib itu tidak pernah menjadi agen BIN.

"Bukan. Enggak pernah ya dia menjadi agen kita ya. Endak lah itu. Tapi itu proses hukumnya sudah berjalan, sudah selesai," kata Marciano di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Maka itu, kata dia, selama berjalannya proses hukum terhadap Pollycarpus, tak pernah terbukti terpidana pembunuh Munir itu sebagai agen BIN. "Ya selama itu pun tidak ada kaitannya bahwa dia agen BIN ya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, diduga adalah anggota BIN. "Kami mengingatkan bahwa Pollycarpus anggota Badan Intelijen Negara," kata Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) M Choirul Anam di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta Selatan, Senin 1 Desember 2014.

Dia menuturkan, ada dua fakta yang membuktikan bahwa Pollycarpus adalah agen BIN. "Pertama, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang bunyinya begini, Pollycarpus memiliki profesi yang sama di samping sebagai Pilot Garuda, dengan pemilik 08 sekian-sekian yang diakui miliknya Muchdi PR," tuturnya.

Muchdi PR, kata dia, adalah The Beauty Lima BIN. "Karena ini putusan formal, bukan kita mengambil kesimpulan. Tapi faktanya oleh majelis hakim Pollycarpus memiliki profesi yang sama dengan Muchdi PR. Artinya dia (Pollycarpus) intelijen negara," ungkapnya.

Adapun bukti yang kedua, adalah fakta persidangan di PN Jakarta Pusat saat itu yang mengungkapkan Pollycarpus yang berprofesi sebagai Pilot Garuda mengenal Direktur Utama dan Dirut Garuda. Begitu juga sebaliknya.

Kemudian, Dirut Garuda saat itu bertemu Muchdi PR bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) saat itu di ruang tunggu Kantor BIN, Kalibata.

"Itu pengakuan di pengadilan, sehingga kesimpulan hukum mengatakan Pollycarpus adalah agen BIN, dan BIN telah melakukan pembunuhan terhadap Munir," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0323 seconds (0.1#10.140)