Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat TPPU

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:03 WIB
Sutan Bhatoegana Bisa...
Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat TPPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bisa menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana. Setelah penetapan tersangka hingga kini KPK terus menelusuri dugaan kepemilikan aset Sutan yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan milik Sutan.

Dari proses itu, ujarnya, potensi penerapan TPPU mulai menemukan indikasi kuat. “Masih didalami (TPPU), belum disimpulkan,” ungkap Abraham di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.

Pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar ini melanjutkan, kasus korupsi, suap, dan gratifikasi di Kementerian ESDM punya rangkaian panjang. Apalagi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka secara berurutan yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. KPK, ujar Abraham, berkeinginan dan sangat berhasrat untuk membuka dan mengurai benang yang cukup rumit di Kementerian ESDM.

“Agar kita bisa membongkar korupsi yang di situ secara utuh, itu intinya. Jadi kita butuh waktu yang cukup lama,” katanya. M e n g e n a i keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR lain dalam kasus Sutan, Abraham mengaku, masih ditelusuri bukti-bukti pendukungnya. Terutama berkaitan dengan dugaan upeti USD140.000 yang sudah diterima seluruh unsur Komisi VII DPR dari keseluruhan USD190.000 yang berasal dari Kementerian ESDM.

“Biarkanlah proses ini berjalan secara normatif, alami, dan pada akhirnya akan diputus. Kan pasti akan diberi tahu kalau ada perkembangan,” ucapnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa lima pejabat kelurahan dan kecamatan di Medan untuk tersangka Sutan.

Mereka adalah Camat Medan Selayang Zulfahry Ahmadi; Kasie Umum Kecamatan Medan Selayang Endang; Lurah Tanjungsari Medan, Kota Medan Lilik; Sekretaris Lurah Tanjungsari Medan, Kota Medan Jerfy R Sitanggang; dan Rendy Rismanda Siregar (swasta). Pemeriksaan berlangsung di Medan bukan di KPK.

Sementara itu, Sutan Bhatoegana enggan berkomentar mengenai itu. “Saya no comment, biar saja KPK bekerja dengan baik, thanks ya ,” ungkap Sutan melalui pesan singkat.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved