Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat TPPU

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:03 WIB
Sutan Bhatoegana Bisa...
Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat TPPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bisa menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana. Setelah penetapan tersangka hingga kini KPK terus menelusuri dugaan kepemilikan aset Sutan yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan milik Sutan.

Dari proses itu, ujarnya, potensi penerapan TPPU mulai menemukan indikasi kuat. “Masih didalami (TPPU), belum disimpulkan,” ungkap Abraham di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.

Pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar ini melanjutkan, kasus korupsi, suap, dan gratifikasi di Kementerian ESDM punya rangkaian panjang. Apalagi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka secara berurutan yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. KPK, ujar Abraham, berkeinginan dan sangat berhasrat untuk membuka dan mengurai benang yang cukup rumit di Kementerian ESDM.

“Agar kita bisa membongkar korupsi yang di situ secara utuh, itu intinya. Jadi kita butuh waktu yang cukup lama,” katanya. M e n g e n a i keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR lain dalam kasus Sutan, Abraham mengaku, masih ditelusuri bukti-bukti pendukungnya. Terutama berkaitan dengan dugaan upeti USD140.000 yang sudah diterima seluruh unsur Komisi VII DPR dari keseluruhan USD190.000 yang berasal dari Kementerian ESDM.

“Biarkanlah proses ini berjalan secara normatif, alami, dan pada akhirnya akan diputus. Kan pasti akan diberi tahu kalau ada perkembangan,” ucapnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa lima pejabat kelurahan dan kecamatan di Medan untuk tersangka Sutan.

Mereka adalah Camat Medan Selayang Zulfahry Ahmadi; Kasie Umum Kecamatan Medan Selayang Endang; Lurah Tanjungsari Medan, Kota Medan Lilik; Sekretaris Lurah Tanjungsari Medan, Kota Medan Jerfy R Sitanggang; dan Rendy Rismanda Siregar (swasta). Pemeriksaan berlangsung di Medan bukan di KPK.

Sementara itu, Sutan Bhatoegana enggan berkomentar mengenai itu. “Saya no comment, biar saja KPK bekerja dengan baik, thanks ya ,” ungkap Sutan melalui pesan singkat.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)