Ahok Ajukan Djarot Jadi Cawagub DKI

Rabu, 03 Desember 2014 - 12:02 WIB
Ahok Ajukan Djarot Jadi Cawagub DKI
Ahok Ajukan Djarot Jadi Cawagub DKI
A A A
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang perdebatan siapa calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, kemarin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan secara resmi mantan Wali Kota Blitar yang juga politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat sebagai pendampingnya.

Ahok mengaku sudah mendapat persetujuan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa Djarot diperbolehkan menjadi wagub. Dia segera mengajukan surat ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya minta Bapak Djarot dan Ibu Mega setuju, begitu juga dengan Bapak Boy Benardi Sadikin, jadi kami bertiga sehati,” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. Ahok menjelaskan, dirinya lebih memilih Djarot karena dianggap telah menyukseskan banyak program prorakyat selama menjabat wali kota di Blitar.

Sedangkan Boy dinilai belum memiliki rekam jejak yang jelas. “Saya ingin calon wakil gubernur yang diajukan ke Presiden cepat dilantik,” kata mantan bupati Belitung Timur itu. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Boy Benardi Sadikin mengatakan segera menyerahkan surat keputusan DPP PDIP untuk pencalonan wagub ke Gubernur Ahok. Dia juga tidak mempermasalahkan pemilihan calon wakil gubernur dari DPP PDIP yaitu Djarot Saiful Hidayat.

Dia bahkan berjanji akan patuh dengan keputusan DPP PDIP tersebut. “Saya akan tetap setia dengan Banteng Bermoncong Putih dan akan bangun PDIP di Jakarta,” ucapnya. Sebelumnya Boy sering disebut calon kuat mendampingi Ahok. Dari PDIP, nama lain yang pernah disebut yakni Rieke Diah Pitaloka. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, Ahok sudah mengajukan nama calon wakil gubernur ke Kemendagri.

Namun, dia mengaku belum mengetahui nama tersebut karena surat pengajuan belum dibuka Mendagri. “Mendagri di luar kota. Berapa dan siapa nama yang diajukan belum tahu,” ucapnya. Setelah mengetahui siapa yang diajukan Ahok, Kemendagri akan memverifikasi nama itu, apakah sesuai syarat di dalam peraturan pemerintah (PP) atau tidak. “Kita lihat namanya sudah betul atau belum. Dengan UU DKI itu hanya satu wakil jika lebih dari satu yang diusulkan akan dikembalikan,” ujarnya.

Verifikasi tersebut meliputi berasal dari mana wakil tersebut, pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Kalau PNS, akan diperiksa pangkatnya. “Non-PNS juga kita periksa, parpol atau nonparpol. Apakah memenuhi syarat-syarat seperti yang tertera di PP,” ungkapnya.

Bima setiyadi/ Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5032 seconds (0.1#10.140)