64 Napi Narkoba Bakal Jalani Hukuman Mati

Rabu, 03 Desember 2014 - 11:32 WIB
64 Napi Narkoba Bakal...
64 Napi Narkoba Bakal Jalani Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Sebanyak 64 terpidana kasus narkoba akan menjalani hukuman mati. Mereka yang bakal dieksekusi itu para bandar narkoba alias pengedar.

"Ya ini, kita tidak ingin, tapi pemerintah dengan tegas akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan sampai ke Mahkamah Agung," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai membuka pertemuan ketiga para menteri bidang narkoba se-Asean di Hotel Pullman, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Dirinya menambahkan, puluhan terpidana kasus narkoba itu tidak diberikan grasi oleh pemerintah. "Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai undang-undang," tuturnya.

Mengenai bandar narkoba kelas kakap (skala besar dan internasional) yang masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam penjara, JK tak menampik hal itu.

"Ya itu semua karena meraka, seperti yang saya katakan tadi, ini bisnis yang sangat menguntungkan. Segala cara dia laksanakan," pungkasnya.

Dalam pertemuan para menteri bidang narkoba se-Asean itu, hadir pula Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.

JK sempat membuat para peserta pertemuan yang ketiga kalinya itu tertawa. Yakni, saat menandakan pertemuan itu resmi dibukanya, JK mengetukkan mic-nya ke meja, seperti halnya hakim atau pimpinan rapat mengetuk palu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7259 seconds (0.1#10.140)