Massa Lempari Rumah Tersangka

Rabu, 03 Desember 2014 - 11:03 WIB
Massa Lempari Rumah Tersangka
Massa Lempari Rumah Tersangka
A A A
MEDAN - Ratusan warga mengerumuni rumah tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, sejak kemarin pagi.

Dengan emosi warga melempari rumah yang menjadi lokasi dugaan penyiksaan sejumlah pembantu rumah tangga (PRT) hingga ada yang meninggal. Seakan dikomandoi, warga terus berdatangan setelah mendengar informasi polisi akan membongkar lantai rumah tersangka yang diduga terdapat kuburan korban penyiksaan.

Warga pun mendesak polisi segera memeriksa secara detil seisi rumah. Begitu juga di rumah toko (ruko) berlantai empat milik tersangka. Terus bertambahnya warga yang berkerumun membuat Polresta Medan mengerahkan ratusan personel Sabhara. Sempat terjadi kericuhan karena sejumlah warga menerobos masuk dan mengambil barang-barang di bagian depan rumah, tetapi berhasil dihalau petugas.

Teriakan kemarahan warga meledak ketika Syamsul Anwar dihadirkan penyidik Polresta bersama dua PRT, yang diduga menjadi korban tindak kekerasannya, Endah, 55, warga Madura, Jawa Timur; dan Rukmaini, 43, warga Demak, Jawa Tengah; untuk keperluan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas tidak terlihat membawa satu PRT lagi, yakni Annisa Rahayu, 25, warga Malang, Jawa Timur.

Begitu Syamsul keluar dari mobil penyidik, sejumlah warga langsung mendesak mendekat untuk menyerangnya. Namun, dengan cepat petugas membawanya masuk ke rumah. Di lokasi, penyidik mengonfrontasi keterangan tersangka dan kedua PRT-nya tersebut. Hampir satu jam lebih, petugas yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Bram menggelar olah TKP.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari saksi dan warga bahwa ada sebuah kuburan di lokasi ini. Tapi, setelah diselidiki ternyata informasi belum kuat sehingga untuk sementara pembongkaran lantai rumah ditunda dulu,” ujar Wahyu Bram. Soal keterkaitan Syamsul dengan kematian PRT bernama Yantini, warga Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Bram belum bisa memberikan komentar. Sebab penemuan mayat Yantini di Jalan Pinggir Benteng, Tanjung Mulia, Medan Deli, Minggu (9/11), masih dalam penyidikannya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan Syamsul , 41, dan istrinya, Rafika, 35, sebagai tersangka utama atas tewasnya Cici. Polisi juga menetapkananakmereka, MTariqAnwar, 28, serta tiga karyawannya Kiki Andika, 34, Jahir, 29, Bahri, 31, dan sopir Ferry Syahputra, 37, sebagai tersangka. Seluruh tersangka diamankan sesuai rumah merangkap kantor CV Maju Jaya itu digerebek polisi, Kamis (27/11).

Berdasarkan keterangan, Cici, 45, asal Bekasi, Jawa Barat, diduga dianiaya Syamsul dan Rafika pada Selasa (28/10) hingga meninggal pada Jumat (31/10). Jenazahnya kemudian dibuang ke Kabupaten Karo dan ditemukan awal November lalu.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 351 jo Pasal 170, Pasal 338, UU Nomor 23/2004 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 221 tentang Penyembunyian Mayat.

Dody ferdiansyah/ Dicky irawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7515 seconds (0.1#10.140)