Menkumham Tanggapi Soal Desakan Pembebasan Pollycarpus Dicabut

Rabu, 03 Desember 2014 - 10:29 WIB
Menkumham Tanggapi Soal...
Menkumham Tanggapi Soal Desakan Pembebasan Pollycarpus Dicabut
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak bisa begitu saja mencabut pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto. Dia adalah terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Yasonna mengatakan, pihaknya akan mencabut pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus jika terpidana pembunuh Munir itu kembali melakukan hal yang melanggar hukum.

"Kalau dia ada melanggar barulah kita cabut, sepanjang dia masih tetap seperti memenuhi ketentuan tidak lah," ujar Yasonna usai menghadiri pertemuan ketiga para menteri bidang narkoba se-Asean di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

"Jadi kalau ada nanti indikasi pelanggaran, indikasi bahwa beliau masih melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, ya kita cabut," tambah politikus PDIP ini.

Sekadar diketahui, pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto terus menuai kontroversi. Para pegiat HAM meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4736 seconds (0.1#10.140)