Pemerintah Wajib Buka Tabir Misteri Kematian Munir

Rabu, 03 Desember 2014 - 06:38 WIB
Pemerintah Wajib Buka...
Pemerintah Wajib Buka Tabir Misteri Kematian Munir
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak memiliki kehendak politik yang besar untuk membongkar kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Putusan pengadilan terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto dinilai belum menguak fakta-fakta di balik kematian Munir.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Indriaswati D Saptaningrum menilai sebenarnya banyak fakta yang ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus kematian Munir.

Namun, lanjut dia, fakta fakta hasil penelusuran TPF tidak ditindaklanjuti pemerintah. Begitu juga dengan pengadilan. Misalnya, adanya banyak komunikasi antara Pollycarpus dan petinggi lembaga intelijen.

"Seharusnya data TPF itu ditindaklanjuti dengan membentuk pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa," kata Indriaswati kepada Sindonews, Selasa 2 Desember 2014 malam.

Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab mengungkap kasus kematian Munir secara tuntas.

Sampai sekarang, lanjut dia, publik masih diliputi berbagai pertanyaan terkait latar belakang di balik kematian Munir. "Keluarga korban berhak untuk mengetahui yang sebenarnya. Misalnya pertanyaan, benar enggak sih kasus kematian Munir ada kaitannya dengan institusi pemerintah?" katanya.

Indriaswati pun mengkritik sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang pernah menyebut Pollycarpus seharusnya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dua tahun lalu.

Dia menilai Menkum HAM hanya melihat sisi prosedural formal dalam menyikapi proses hukum Pollycarpus.

"Esensinya bukan itu, tapi kehendak politik pemerintah (mengungkap tuntas kasus ini). Banyak fakta TPF belum dibuka dan ditindaklanjuti," tuturnya.

Kasus kematian Munir kembali mencuat ke publik pasca bebasnya Pollycarpus dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu 29 November 2014.

Pollycarpus bebas lebih cepat dari vonis hakim terhadapnya, yakni 14 tahun penjara. Mantan pilot Garuda Indonesia mendapatkan 19 kali remisi dan bebas karena memeroleh pembebasan bersyarat dari pemerintah.

Pembebasan bersyarat Pollycarpus pun mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis HAM.

Tidak sedikit yang menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus menunjukkan pemerintah tidak memiliki komitmen dalam menegakkan HAM.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved