KPK Bakal Jerat Sutan Bhatoegana dengan Pasal TPPU
Selasa, 02 Desember 2014 - 21:48 WIB
KPK Bakal Jerat Sutan Bhatoegana dengan Pasal TPPU
A
A
A
JAKARTA - KPK memastikan bisa menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana.
Pasca penetapan tersangka hingga kini KPK terus menelusuri dugaan kepemilikan aset Sutan yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan dalam rekening-rekening Sutan. Potensi penerapan TPPU mulai menemukan indikasi kuat.
"Masih didalami (TPPU), belum disimpulkan," kata Abraham di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar ini melanjutkan, kasus korupsi, suap, dan gratifikasi di ESDM punya rangkain panjang. Apalagi KPK sudah menetapkan tiga tersangka secara berurutan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno, Sutan, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Sehingga tiga tersangka ini belum ditahan sampai hari ini.
Kedua, tekan Abraham, KPK berkeinginan dan sangat berhasrat bernafsu untuk membuka dan mengurai benang yang cukup rumit di Kementerian ESDM.
"Agar supaya kita bisa membongkar korupsi yang di situ secara utuh. Itu intinya. Jadi kita butuh waktu yang cukup lama," tandasnya.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana.
Pasca penetapan tersangka hingga kini KPK terus menelusuri dugaan kepemilikan aset Sutan yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan dalam rekening-rekening Sutan. Potensi penerapan TPPU mulai menemukan indikasi kuat.
"Masih didalami (TPPU), belum disimpulkan," kata Abraham di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar ini melanjutkan, kasus korupsi, suap, dan gratifikasi di ESDM punya rangkain panjang. Apalagi KPK sudah menetapkan tiga tersangka secara berurutan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno, Sutan, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Sehingga tiga tersangka ini belum ditahan sampai hari ini.
Kedua, tekan Abraham, KPK berkeinginan dan sangat berhasrat bernafsu untuk membuka dan mengurai benang yang cukup rumit di Kementerian ESDM.
"Agar supaya kita bisa membongkar korupsi yang di situ secara utuh. Itu intinya. Jadi kita butuh waktu yang cukup lama," tandasnya.
(hyk)