Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek di PT Pos
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) anggaran tahun 2012-2014 di PT Pos Indonesia.
Kedua tersangka itu adalah Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Ketika keluar dari ruang penyidikan, keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.
"Dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Turin mengatakan dua tersangka tersebut akan ditahan selama dua puluh hari. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto , dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.
Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013.
Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.
PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp10,5 Miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kendala ditemui ketika dari 1.725 alat PDT yang dibeli hanya 50 unit yang berfungsi namun tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Salah satu kekurangan alat tersebut adalah tidak adanya global positioning system (GPS) dan daya baterai yang hanya bertahan selama tiga jam.
Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.
Kedua tersangka itu adalah Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Ketika keluar dari ruang penyidikan, keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.
"Dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Turin mengatakan dua tersangka tersebut akan ditahan selama dua puluh hari. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto , dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.
Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013.
Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.
PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp10,5 Miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kendala ditemui ketika dari 1.725 alat PDT yang dibeli hanya 50 unit yang berfungsi namun tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Salah satu kekurangan alat tersebut adalah tidak adanya global positioning system (GPS) dan daya baterai yang hanya bertahan selama tiga jam.
Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.
(dam)