Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek di PT Pos

Selasa, 02 Desember 2014 - 20:38 WIB
Kejagung Tahan Dua Tersangka...
Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek di PT Pos
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) anggaran tahun 2012-2014 di PT Pos Indonesia.

Kedua tersangka itu adalah Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin.

Ketika keluar dari ruang penyidikan, keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.

"Dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).

Turin mengatakan dua tersangka tersebut akan ditahan selama dua puluh hari. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto , dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.

Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013.

Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.

PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp10,5 Miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendala ditemui ketika dari 1.725 alat PDT yang dibeli hanya 50 unit yang berfungsi namun tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Salah satu kekurangan alat tersebut adalah tidak adanya global positioning system (GPS) dan daya baterai yang hanya bertahan selama tiga jam.

Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved