Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek di PT Pos

Selasa, 02 Desember 2014 - 20:38 WIB
Kejagung Tahan Dua Tersangka...
Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek di PT Pos
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) anggaran tahun 2012-2014 di PT Pos Indonesia.

Kedua tersangka itu adalah Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin.

Ketika keluar dari ruang penyidikan, keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.

"Dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).

Turin mengatakan dua tersangka tersebut akan ditahan selama dua puluh hari. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto , dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.

Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013.

Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.

PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp10,5 Miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendala ditemui ketika dari 1.725 alat PDT yang dibeli hanya 50 unit yang berfungsi namun tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Salah satu kekurangan alat tersebut adalah tidak adanya global positioning system (GPS) dan daya baterai yang hanya bertahan selama tiga jam.

Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved