Menkum HAM Klaim Pembebasan Pollycarpus Sudah Sesuai UU

Selasa, 02 Desember 2014 - 18:31 WIB
Menkum HAM Klaim Pembebasan...
Menkum HAM Klaim Pembebasan Pollycarpus Sudah Sesuai UU
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara terkait pembebasan bersyarat, terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, sapaan akrab Pollycarpus, sudah sesuai ketentuan Undang Undang dan masih berlaku.

"Ya masih berlaku, kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketentuan," kata Yasona di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).

Pada kesempatan itu, menteri asal politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mengisyaratkan sulit membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Terkait anggapan publik yang menyebutkan pembebasan bersyarat mantan pilot pesawat Garuda itu mencederai keadilan, Yasonna mengatakan, pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan Undang-undang (UU).

"Bukan. Mencederai keadilan itu sangat relatif. Ya, haknya juga sesuai dengan undang-undang. Kalau saya melanggar ketentuan undang-undang juga enggak baik," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Yasonna juga mengungkapkan dirinya siap hadir ke Komisi III DPR jika diminta penjelasannya terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.

"Siap saja (datang). Kalau ada waktu kenapa tidak," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)