Menkum HAM Siap Jelaskan ke DPR Alasan Bebaskan Pollycarpus
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly siap memenuhi panggilan Komisi III DPR terkait bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kemenkum HAM, Ferdinan Siagian mengatakan, Yasonna akan menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus itu.
"Pasti datanglah. Tapi kan belum dijadwalkan DPR hingga saat ini," ujar Ferdinan kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.
”Apa alasan Presiden (Joko Widodo) dan Menkum HAM memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik,” tandas Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kemenkum HAM, Ferdinan Siagian mengatakan, Yasonna akan menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus itu.
"Pasti datanglah. Tapi kan belum dijadwalkan DPR hingga saat ini," ujar Ferdinan kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.
”Apa alasan Presiden (Joko Widodo) dan Menkum HAM memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik,” tandas Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
(kur)