Komnas HAM Nilai Tak Pantas Pollycarpus Bebas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara mengenai pembebasan bersarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, sangat tidak elok pemerintah memberikan pembebasan bersarat bagi Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Bagi pemerintah tidak elok, sangat tidak elok," kata Pigai kepada Sindonews di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Dia memahami, pemberbasan bersarat merupakan hak dari Pollycarpus dan dijamin oleh undang-undang.
Tapi pemerintah tidak elok pemberikan pembebasan bersarat lantaran keluarga Munir masih menuggu penuntasan kasus tersebut selesai.
"Di tengah ada jeritan korban, pada saat yang sama adanya keputusan pembebasan bersarat," tegas dia.
Seperti diketahui, Terpidana kasus pembunuhan terhadap Munir, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, sangat tidak elok pemerintah memberikan pembebasan bersarat bagi Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Bagi pemerintah tidak elok, sangat tidak elok," kata Pigai kepada Sindonews di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Dia memahami, pemberbasan bersarat merupakan hak dari Pollycarpus dan dijamin oleh undang-undang.
Tapi pemerintah tidak elok pemberikan pembebasan bersarat lantaran keluarga Munir masih menuggu penuntasan kasus tersebut selesai.
"Di tengah ada jeritan korban, pada saat yang sama adanya keputusan pembebasan bersarat," tegas dia.
Seperti diketahui, Terpidana kasus pembunuhan terhadap Munir, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
(maf)