Penyidik Telusuri Aset Sutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Sutan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mauliddin Shanti, Syahrul Abdi Harahap (swasta), Ina Zahara Sorana S (istri Syahrul), dan Kepala Lingkungan (RT) 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan mereka tidak berlangsung di Gedung KPK. “Mereka diperiksa di luar kota, di Medan.
Cuma saya tidak tahu persis lokasinya. Pemeriksaan di luar kota itu biasanya untuk efisiensi dan mempermudah prosesnya,” kata Priharsa kepada KORANSINDO tadimalam. Dia belum mengetahui apakah benar Syahrul Abdi Harahap adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemerintah Kota Medan. Priharsa juga belum menerima informasi apakah Mauliddin Shanti selaku PPAT yang mengurusi tanah Sutan termasuk yang berada di Medan.
Yang jelas, ujarnya, secara umum penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset baik bergerak ataupun tidak bergerak milik Sutan di beberapa daerah. Meski demikian, Priharsa belum mau berspekulasi apakah empatsaksikemarindikonfirmasikepemilikan tanah Sutan. “Sampai sekarang masih ditelusuri aset SB. Belumadapenyitaan,” ujarnya. Soal aset Sutan berupa rumah pernah diungkap pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang M saat diperiksa Jumat (28/11).
Bahkan Vence menyebut rumah tersebut sudah disita KPK. Pada 2008, Vence mengenalkan Sutan de-ngan temannya, pemilik Mal Topaz, Jakarta, Bahtiar Salim. Sutan berkeinginan meminjam Rp7,5 miliar. Informasi yang diterima Vence, uang Rp7,5 miliar itu dipakai Sutan untuk membangun rumah.
Priharsa menambahkan, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (sekjen) ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sosialisasi energi, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012 .
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Sutan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mauliddin Shanti, Syahrul Abdi Harahap (swasta), Ina Zahara Sorana S (istri Syahrul), dan Kepala Lingkungan (RT) 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan mereka tidak berlangsung di Gedung KPK. “Mereka diperiksa di luar kota, di Medan.
Cuma saya tidak tahu persis lokasinya. Pemeriksaan di luar kota itu biasanya untuk efisiensi dan mempermudah prosesnya,” kata Priharsa kepada KORANSINDO tadimalam. Dia belum mengetahui apakah benar Syahrul Abdi Harahap adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemerintah Kota Medan. Priharsa juga belum menerima informasi apakah Mauliddin Shanti selaku PPAT yang mengurusi tanah Sutan termasuk yang berada di Medan.
Yang jelas, ujarnya, secara umum penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset baik bergerak ataupun tidak bergerak milik Sutan di beberapa daerah. Meski demikian, Priharsa belum mau berspekulasi apakah empatsaksikemarindikonfirmasikepemilikan tanah Sutan. “Sampai sekarang masih ditelusuri aset SB. Belumadapenyitaan,” ujarnya. Soal aset Sutan berupa rumah pernah diungkap pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang M saat diperiksa Jumat (28/11).
Bahkan Vence menyebut rumah tersebut sudah disita KPK. Pada 2008, Vence mengenalkan Sutan de-ngan temannya, pemilik Mal Topaz, Jakarta, Bahtiar Salim. Sutan berkeinginan meminjam Rp7,5 miliar. Informasi yang diterima Vence, uang Rp7,5 miliar itu dipakai Sutan untuk membangun rumah.
Priharsa menambahkan, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (sekjen) ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sosialisasi energi, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012 .
Sabir laluhu
(ars)