Ahok Tunggu Keputusan PDIP

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:15 WIB
Ahok Tunggu Keputusan...
Ahok Tunggu Keputusan PDIP
A A A
JAKARTA - Wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta hingga kini masih kosong. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menunggu keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siapa kandidat calon wagub DKI Jakarta.

Ahok mengatakan, saat ini dia tengah memiliki tiga nama calon wagub, yakni anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani, mantan Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Sadikin. Apabila PDIP memaksakan Boy menjadi wagub, Ahok akan lebih memilih Sarwo Handayani.

“Sekarang tergantung PDIP mau mencalonkan siapa. Saya sudah punya calon sendiri. Kalau PDIP mencalonkan Pak Boy, saya lebih pilih Bu Yani yang lebih berpengalaman. Tapi kalau Pak Djarot yang diizinkan oleh PDIP, saya akan pilih Pak Djarot,” kata Ahok di Balai Kota kemarin. Orang nomor satu di Ibu Kota ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemilihan wagub memang merupakan kewenangannya.

Dalam memilih wagub, Ahok melihat karakter orang saat dia berkuasa. Misalnya dalam memilih Boy dan Djarot yang sama-sama politisi PDIP. Menurut Ahok, dibandingkan Boy, Djarot memiliki sejumlah pengalaman dalam hal kekuasaan karena pernah menjadi wali kota selama 10 tahun. Dia juga orang yang pertama kalinya membangun permukiman kumuh melalui bedah rumah.

“Kalau orang tidak pernah berkuasa, kita tidak tahu karakternya,” ungkapnya. Nantinya apabila PDIP sudah memberi masukan soal wagub, Ahok akan mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya tidak tahu PDIP mau kasih siapa. Di PDIP ada tradisi kalau kita minta orang dia, yang bersangkutan tidak boleh bilang iya atau tidak sampai diputuskan oleh DPP,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, jika mengacu pada Perppu No 1/2014, pemilihan wagub memang merupakan kewenangan Ahok. Untuk itu siapa pun wakilnya, dia enggan berkomentar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, Ahok sudah dapat mengusulkan wagub yang akan mendampinginya.

Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pengusulan wakil kepala daerah sudah diterbitkan yakni PP No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. “Draf PP yang sudah kami kirim ke Setneg sudah dikoreksi dan sudah ditandatangani Presiden,” ujar Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.

Tjahjo mengatakan, saat ini Kemendagri hanya menunggu usulan dan tidak turut campur siapa yang akan menduduki kursi wagub. “Silakan Pak Gubernur berkomunikasi dengan teman-teman di DPRD atau pimpinan parpol pendukungnya,” tandasnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, PP No 102/2014 ditetapkan dan diundangkan pada 1 Desember 2014.

Salah satu poin pentingnya terkait jumlah wakil. Berdasarkan PP tersebut, DKI bisa memiliki dua wakil karena jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa. “Namun DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus, di situ tercantum wakil gubernur hanya satu,” tuturnya. Poin penting lainnya PP berisikan tentang syarat dan prasyarat wagub. Wagub bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Bima setiyadi/Dita angga
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Respons Ahok Namanya...
Respons Ahok Namanya Disebut dalam Surat Wasiat Teroris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved