Ahok Tunggu Keputusan PDIP

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:15 WIB
Ahok Tunggu Keputusan PDIP
Ahok Tunggu Keputusan PDIP
A A A
JAKARTA - Wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta hingga kini masih kosong. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menunggu keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siapa kandidat calon wagub DKI Jakarta.

Ahok mengatakan, saat ini dia tengah memiliki tiga nama calon wagub, yakni anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani, mantan Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Sadikin. Apabila PDIP memaksakan Boy menjadi wagub, Ahok akan lebih memilih Sarwo Handayani.

“Sekarang tergantung PDIP mau mencalonkan siapa. Saya sudah punya calon sendiri. Kalau PDIP mencalonkan Pak Boy, saya lebih pilih Bu Yani yang lebih berpengalaman. Tapi kalau Pak Djarot yang diizinkan oleh PDIP, saya akan pilih Pak Djarot,” kata Ahok di Balai Kota kemarin. Orang nomor satu di Ibu Kota ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemilihan wagub memang merupakan kewenangannya.

Dalam memilih wagub, Ahok melihat karakter orang saat dia berkuasa. Misalnya dalam memilih Boy dan Djarot yang sama-sama politisi PDIP. Menurut Ahok, dibandingkan Boy, Djarot memiliki sejumlah pengalaman dalam hal kekuasaan karena pernah menjadi wali kota selama 10 tahun. Dia juga orang yang pertama kalinya membangun permukiman kumuh melalui bedah rumah.

“Kalau orang tidak pernah berkuasa, kita tidak tahu karakternya,” ungkapnya. Nantinya apabila PDIP sudah memberi masukan soal wagub, Ahok akan mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya tidak tahu PDIP mau kasih siapa. Di PDIP ada tradisi kalau kita minta orang dia, yang bersangkutan tidak boleh bilang iya atau tidak sampai diputuskan oleh DPP,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, jika mengacu pada Perppu No 1/2014, pemilihan wagub memang merupakan kewenangan Ahok. Untuk itu siapa pun wakilnya, dia enggan berkomentar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, Ahok sudah dapat mengusulkan wagub yang akan mendampinginya.

Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pengusulan wakil kepala daerah sudah diterbitkan yakni PP No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. “Draf PP yang sudah kami kirim ke Setneg sudah dikoreksi dan sudah ditandatangani Presiden,” ujar Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.

Tjahjo mengatakan, saat ini Kemendagri hanya menunggu usulan dan tidak turut campur siapa yang akan menduduki kursi wagub. “Silakan Pak Gubernur berkomunikasi dengan teman-teman di DPRD atau pimpinan parpol pendukungnya,” tandasnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, PP No 102/2014 ditetapkan dan diundangkan pada 1 Desember 2014.

Salah satu poin pentingnya terkait jumlah wakil. Berdasarkan PP tersebut, DKI bisa memiliki dua wakil karena jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa. “Namun DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus, di situ tercantum wakil gubernur hanya satu,” tuturnya. Poin penting lainnya PP berisikan tentang syarat dan prasyarat wagub. Wagub bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Bima setiyadi/Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9317 seconds (0.1#10.140)