Hotel Rail Transit Suite di Stasiun Gambir Disegel
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Pengawasan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat menyegel hotel transit di dalam Stasiun Gambir kemarin.
Penyegelan ini lantaran PT KAI selaku pemilik tempat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Hotel Rail Transit Suite yang sudah siap dioperasikan tersebut akhirnya digembok. Terlihat papan besar berwarna merah bertuliskan “Bangunan Ini Disegel”, yang ditempatkan di depan pintu masuk hotel tersebut. Kepala Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan Jakarta Pusat Ratu Elisabeth mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai undang-undang.
Kalau di dalam stasiun berdiri bangunan hotel tentu akan ada dampak lingkungan, kemudian harus ada pajak yang masuk ke kas daerah. Itu bisa dilakukan ketika pemilik lahan memenuhi semua persyaratan seperti IMB. Pihaknya sudah tiga kali menyurati PT KAI agar memenuhi persyaratan yang ada, namun hingga proses pengerjaan bangunan, PT KAI tidak juga mengurus persyaratannya.
Dia memberikan tenggat selama 14 hari kepada PT KAI untuk mengurus semua izin yang diperlukan. Jika tidak diurus, pihaknya akan merobohkan bangunan tersebut karena berhubungan dengan pendapatan kas daerah. “Jika hotel itu tetap beroperasi, terpaksa akan kita bongkar,” tegasnya. Kepala Humas PT KAI Daop I Agus Komarudin mengaku tidak mengetahui kelengkapan izin atas berdirinya hotel di dalam Stasiun Gambir.
Menurutnya, pendirian hotel transit atas dasar permintaan pengguna kereta, sebab biasanya ada pengguna kereta yang datang empat atau lima jam sebelum keberangkatan. Namun, pembangunan hotel transit tidak dilakukan oleh jajarannya, tetapi pihak ketiga yang merupakan anak perusahaan PT KAI.
“Yang mendirikan itu anak perusahaan yang concern di bidang pariwisata,” ujarnya. Rencananya, peluncuranhotel tersebut dilakukan kemarin. Karena ada kendala, peresmian ditunda tanpa waktu yang belum ditentukan. Agus menambahkan, keberadaan hotel di dalam Stasiun Gambir akan difungsikan sebagai tempat transit bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh.
Ridwansyah
Penyegelan ini lantaran PT KAI selaku pemilik tempat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Hotel Rail Transit Suite yang sudah siap dioperasikan tersebut akhirnya digembok. Terlihat papan besar berwarna merah bertuliskan “Bangunan Ini Disegel”, yang ditempatkan di depan pintu masuk hotel tersebut. Kepala Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan Jakarta Pusat Ratu Elisabeth mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai undang-undang.
Kalau di dalam stasiun berdiri bangunan hotel tentu akan ada dampak lingkungan, kemudian harus ada pajak yang masuk ke kas daerah. Itu bisa dilakukan ketika pemilik lahan memenuhi semua persyaratan seperti IMB. Pihaknya sudah tiga kali menyurati PT KAI agar memenuhi persyaratan yang ada, namun hingga proses pengerjaan bangunan, PT KAI tidak juga mengurus persyaratannya.
Dia memberikan tenggat selama 14 hari kepada PT KAI untuk mengurus semua izin yang diperlukan. Jika tidak diurus, pihaknya akan merobohkan bangunan tersebut karena berhubungan dengan pendapatan kas daerah. “Jika hotel itu tetap beroperasi, terpaksa akan kita bongkar,” tegasnya. Kepala Humas PT KAI Daop I Agus Komarudin mengaku tidak mengetahui kelengkapan izin atas berdirinya hotel di dalam Stasiun Gambir.
Menurutnya, pendirian hotel transit atas dasar permintaan pengguna kereta, sebab biasanya ada pengguna kereta yang datang empat atau lima jam sebelum keberangkatan. Namun, pembangunan hotel transit tidak dilakukan oleh jajarannya, tetapi pihak ketiga yang merupakan anak perusahaan PT KAI.
“Yang mendirikan itu anak perusahaan yang concern di bidang pariwisata,” ujarnya. Rencananya, peluncuranhotel tersebut dilakukan kemarin. Karena ada kendala, peresmian ditunda tanpa waktu yang belum ditentukan. Agus menambahkan, keberadaan hotel di dalam Stasiun Gambir akan difungsikan sebagai tempat transit bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh.
Ridwansyah
(ars)