Ribuan Buku Paket Palsu disita
A
A
A
SEMARANG - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah membongkar praktik pelanggaran hak cipta berupa pemalsuan buku-buku paket.
Ribuan buku diamankan berikut tersangkanya, yakni Romy Heriyanto, 39. Sarjana ilmu komputer asal Kota Semarang itu mengaku sudah menjalankan bisnis melanggar hukum ini sejak 2009 dengan omzet Rp4 juta per bulan. Bahkan, penjualannya pun sudah lintas provinsi, hingga Jakarta dan Yogyakarta.
Tersangka menggandakan buku-buku asli penerbit dengan aneka peralatan cetak dan mesin fotokopi. Buku dengan harga jual normal Rp300.000 tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp30.000. Romy mengaku hanya mencetak sekitar 200 eksemplar per bulan. Namun, jika memasuki tahun ajaran baru akan dicetak lebih banyak. Menurut tersangka, produksi buku palsu itu dilakukan ketika ada pesanan.
“Awalnya saya hanya menawarkan. Karena laku, pesanan datang sendiri dari beberapa toko,” lanjutnya. Tersangka mengaku memproduksi bukubuku palsu itu di rumahnya dengan dibantu dua karyawan yang masing-masing dibayar Rp35.000 per hari. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (28/11) 16.00, lengkap dengan barang bukti ribuan buku paket palsu.
“Secara kasatmata bisa dibedakan dengan yang asli. Kualitas cetaknya lebih rendah. Kalau isinya, sama dengan yang asli,” kata dia. Tersangka Heriyanto dijerat dengan Pasal 72 ayat (2) juncto Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500juta.
Eka setiawan
Ribuan buku diamankan berikut tersangkanya, yakni Romy Heriyanto, 39. Sarjana ilmu komputer asal Kota Semarang itu mengaku sudah menjalankan bisnis melanggar hukum ini sejak 2009 dengan omzet Rp4 juta per bulan. Bahkan, penjualannya pun sudah lintas provinsi, hingga Jakarta dan Yogyakarta.
Tersangka menggandakan buku-buku asli penerbit dengan aneka peralatan cetak dan mesin fotokopi. Buku dengan harga jual normal Rp300.000 tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp30.000. Romy mengaku hanya mencetak sekitar 200 eksemplar per bulan. Namun, jika memasuki tahun ajaran baru akan dicetak lebih banyak. Menurut tersangka, produksi buku palsu itu dilakukan ketika ada pesanan.
“Awalnya saya hanya menawarkan. Karena laku, pesanan datang sendiri dari beberapa toko,” lanjutnya. Tersangka mengaku memproduksi bukubuku palsu itu di rumahnya dengan dibantu dua karyawan yang masing-masing dibayar Rp35.000 per hari. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (28/11) 16.00, lengkap dengan barang bukti ribuan buku paket palsu.
“Secara kasatmata bisa dibedakan dengan yang asli. Kualitas cetaknya lebih rendah. Kalau isinya, sama dengan yang asli,” kata dia. Tersangka Heriyanto dijerat dengan Pasal 72 ayat (2) juncto Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500juta.
Eka setiawan
(ars)