Usut TPI, KY Tampung Informasi dari Lembaga Lain
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) siap menampung informasi dari lembaga lain dalam mengkaji penanganan sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya mendengar bahwa lembaga hukum lain ikut terlibat mendalami kasus itu.
Dia menilai hal tersebut membantu KY memperoleh lebih banyak informasi.
"Tentunya dong (ditampung), masak sesuatu yang positif enggak diterima. Kan nggak seperti itu," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Senin 1 Desember 2014.
Menurut Suparman, setiap lembaga mempunyai tugas dan fungsi serta mekanisme masing-masing dalam mengungkap sebuah kasus. Termasuk yang dilakukan KY.
Dia mengatakan, cara yang dipakai KY untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik adalah memeriksa kembali putusan (anotasi) dan mekanisme investigasi yang dilakukan tim investigasi.
"Semua punya penilaian masing-masing, tapi kami (dari) perilaku atau tindakan etiknya," tandasnya.
Penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI mencuat ke publik, pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
PT Berkah Karya Bersama menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara ini.
Pasalnya perselisihan antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto disepakati melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
PT Berkah pun melaporkan persoalan ini ke KY. Tidak hanya itu, PT Berkah meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran atas rekening hakim.
Belakangan, Ombudsman RI juga menyoroti kasus ini dengan melakukan pengkajian. Bahkan lembaga ini menyatakan sudah mengantongi sejumlah bukti adanya permasalahan dalam penanganan perkara ini.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya mendengar bahwa lembaga hukum lain ikut terlibat mendalami kasus itu.
Dia menilai hal tersebut membantu KY memperoleh lebih banyak informasi.
"Tentunya dong (ditampung), masak sesuatu yang positif enggak diterima. Kan nggak seperti itu," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Senin 1 Desember 2014.
Menurut Suparman, setiap lembaga mempunyai tugas dan fungsi serta mekanisme masing-masing dalam mengungkap sebuah kasus. Termasuk yang dilakukan KY.
Dia mengatakan, cara yang dipakai KY untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik adalah memeriksa kembali putusan (anotasi) dan mekanisme investigasi yang dilakukan tim investigasi.
"Semua punya penilaian masing-masing, tapi kami (dari) perilaku atau tindakan etiknya," tandasnya.
Penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI mencuat ke publik, pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
PT Berkah Karya Bersama menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara ini.
Pasalnya perselisihan antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto disepakati melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
PT Berkah pun melaporkan persoalan ini ke KY. Tidak hanya itu, PT Berkah meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran atas rekening hakim.
Belakangan, Ombudsman RI juga menyoroti kasus ini dengan melakukan pengkajian. Bahkan lembaga ini menyatakan sudah mengantongi sejumlah bukti adanya permasalahan dalam penanganan perkara ini.
(dam)