Imparsial Sebut Kekuasaan Terlibat Kasus Pembunuhan Munir

Senin, 01 Desember 2014 - 19:53 WIB
Imparsial Sebut Kekuasaan...
Imparsial Sebut Kekuasaan Terlibat Kasus Pembunuhan Munir
A A A
JAKARTA - Imparsial mengungkapkan, ada peran kekuasaan di dalam kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Asumsi pembunuhan Munir adalah sebuah pembunuhan yang keji dan kemudian ada asumsi kekuasaan di dalamnya. Perbuatan kekuasaan dalam pembunuhan Munir itu ada," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, di kantornya, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Hal demikian, ujar dia, berdasarkan laporan tim pencari fakta (TPF) dan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Logika kekuasaan yang terlibat dalam sebuah pembunuhan, maka sepantasnya kekuasaan tidak bisa mengampuni dirinya sendiri," tuturnya.

Jika kekuasaan mengampuni dirinya sendiri, menurut dia, disebut self amnesty.

"Sehingga tidak diperbolehkan, kekuasaan yang diduga terlibat dalam suatu pembunuhan. Lalu kekuasaan memberikan maaf dalam bentuk remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku kejahatan," katanya.

Hal itu dikatakannya menanggapi pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh pegiat HAM Munir.

"Ini satu bentuk pengampunan terhadap negara, di mana kejahatan dilakukan oleh negara tersebut, negara itu sendiri," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pembebasan persyarat kepada Pollycarpus itu suatu yang salah atau keliru.

"Karena pembunuhan Munir adalah pembunuhan dengan logika kekuasaan terlibat di dalam itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pollycarpus terpidana pembunuh Munir, menghirup udara bebas sejak Sabtu 29 November 2014.

Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.

Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis penjara terhadapnya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK). Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir diatas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.

Munir dinyatakan meninggal akibat mengonsumsi minuman mengandung racun arsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Pollycarpus yang saat kejadian merupakan pilot Garuda yang sedang tidak bertugas berada satu pesawat dengan Munir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8323 seconds (0.1#10.140)