DPR Minta Menkum HAM Jelaskan Pembebasan Pollycarpus
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan meminta penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, terkait pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah alasannya apa (pembebasan bersyarat Pollycarpus)," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Benny menjelaskan, DPR tidak dapat mengintervensi pemerintah mengenai kewenangan memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana termasuk Pollycarpus.
"Tapi dewan (DPR) punya wewenang untuk mengawasi. Apa alasan presiden dan Menkum HAM memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," tegasnya.
Oleh karenanya, DPR berencana meminta penjelasan Yasonna terkait alasannya memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.
"Agar publik tidak mencurigai karena ada kepentingan politik tertentu. Didikte ditenggarai selama ini melakukan pembunuhan kepada almarhum Munir," pungkasnya.
"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah alasannya apa (pembebasan bersyarat Pollycarpus)," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Benny menjelaskan, DPR tidak dapat mengintervensi pemerintah mengenai kewenangan memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana termasuk Pollycarpus.
"Tapi dewan (DPR) punya wewenang untuk mengawasi. Apa alasan presiden dan Menkum HAM memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," tegasnya.
Oleh karenanya, DPR berencana meminta penjelasan Yasonna terkait alasannya memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.
"Agar publik tidak mencurigai karena ada kepentingan politik tertentu. Didikte ditenggarai selama ini melakukan pembunuhan kepada almarhum Munir," pungkasnya.
(maf)