Kementerian LH-Kehutanan Diminta Perkuat Peran PPE
A
A
A
JAKARTA - Sumber daya manusia (SDM) tingkat Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) sudah mampu untuk melakukan tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat. Meski, diakui nantinya tetap perlu supervisi dari pusat terutama terkait kinerjanya. Untuk PPE Jawa sendiri saat ini sudah mampu melakukan berbagai program terkait penghemata energi.
Maka itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH)-Kehutanan diusulkan untuk memperkuat peran PPE menyusul penggabungan dua kementerian yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penguatan peran PPE tersebut dibutuhkan untuk mempermudah dan lebih efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Contohnya soal alih fungsi lahan, layanan perizinan dan nonperizinan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Bisa didelegasikan ke region,”kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPE J) Lingkungan Hidup Sugeng Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2014).
Dia mengatakan, sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi ingin mempermudah pelayanan publik, sebaiknya perizinan terkait lingkungan juga bisa dialihkan ke tingkat region. Sedangkan pusat, kata Sugeng nantinya cukup melakukan kontrol atas kinerja PPE yang ada.
Dia menambahkan, melalui penguatan peran PPE, nantinya pengawasan lingkungan juga akan lebih efisien dan biayanya lebih hemat. Ditambah lagi menyangkut penegakkan hukum terkait lingkungan lebih mudah terkontrol. Sebab lokasi dan kegiatanya lebih banyak terjadi di tingkat region atau daerah.
Sebelumnya Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hendrik Siregar berharap Presiden Jokowi melakukan reorganisasi terhadap institusi KLH. Selain perubahan struktur, penguatan kewenangan menjadi penting dilakukan.
Menurut dia, selama ini penegakan hukum lingkungan tak berjalan dengan baik. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar nyaris tidak diselesaikan secara tuntas. Banyak pelaku yang diseret ke pengadilan justru bebas, atau mendapat hukuman ringan.
Presiden Jokowi meminta penataan kelembagaan bagi sejumlah kementerian yang digabung maupun dipisah selesai pada akhir desember. Saat ini ada terdapat beberapa kementerian yang digabung seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian PDT menjadi kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigras.
Maka itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH)-Kehutanan diusulkan untuk memperkuat peran PPE menyusul penggabungan dua kementerian yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penguatan peran PPE tersebut dibutuhkan untuk mempermudah dan lebih efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Contohnya soal alih fungsi lahan, layanan perizinan dan nonperizinan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Bisa didelegasikan ke region,”kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPE J) Lingkungan Hidup Sugeng Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2014).
Dia mengatakan, sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi ingin mempermudah pelayanan publik, sebaiknya perizinan terkait lingkungan juga bisa dialihkan ke tingkat region. Sedangkan pusat, kata Sugeng nantinya cukup melakukan kontrol atas kinerja PPE yang ada.
Dia menambahkan, melalui penguatan peran PPE, nantinya pengawasan lingkungan juga akan lebih efisien dan biayanya lebih hemat. Ditambah lagi menyangkut penegakkan hukum terkait lingkungan lebih mudah terkontrol. Sebab lokasi dan kegiatanya lebih banyak terjadi di tingkat region atau daerah.
Sebelumnya Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hendrik Siregar berharap Presiden Jokowi melakukan reorganisasi terhadap institusi KLH. Selain perubahan struktur, penguatan kewenangan menjadi penting dilakukan.
Menurut dia, selama ini penegakan hukum lingkungan tak berjalan dengan baik. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar nyaris tidak diselesaikan secara tuntas. Banyak pelaku yang diseret ke pengadilan justru bebas, atau mendapat hukuman ringan.
Presiden Jokowi meminta penataan kelembagaan bagi sejumlah kementerian yang digabung maupun dipisah selesai pada akhir desember. Saat ini ada terdapat beberapa kementerian yang digabung seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian PDT menjadi kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigras.
(kur)