Menko Polhukam Tegaskan Jokowi Tetap Komitmen Soal HAM
Senin, 01 Desember 2014 - 14:09 WIB
Menko Polhukam Tegaskan Jokowi Tetap Komitmen Soal HAM
A
A
A
JAKARTA - Pembebasan bersarat Pollycarpus Budihari Priyanto menuai kritik, banyak pihak mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdjianto menjawab keraguan itu. Menurutnya, persoalan HAM akan diselesaikan sebaik-baiknya.
"Ya kita sudah rekonsiliasi, kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Kita fokus masalah gembong narkoba ini," kata Tedjo di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Tedjo mengatakan, akan melanjutkan rekonsiliasi, pasalnya demi kemajuan maka harus berpikir yang terbaik untuk bangsa.
"Yang lalu sudah apa namanya rekonsiliasi, ini kita lanjutkan jangan mundur lagi ke belakang. Negara ini makmur ke depan, bukan hanya mencari salahnya di sana sini, jadi ayo perbaiki bangsa ke depan," tegasnya.
Seperti diketahui, Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun, masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdjianto menjawab keraguan itu. Menurutnya, persoalan HAM akan diselesaikan sebaik-baiknya.
"Ya kita sudah rekonsiliasi, kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Kita fokus masalah gembong narkoba ini," kata Tedjo di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Tedjo mengatakan, akan melanjutkan rekonsiliasi, pasalnya demi kemajuan maka harus berpikir yang terbaik untuk bangsa.
"Yang lalu sudah apa namanya rekonsiliasi, ini kita lanjutkan jangan mundur lagi ke belakang. Negara ini makmur ke depan, bukan hanya mencari salahnya di sana sini, jadi ayo perbaiki bangsa ke depan," tegasnya.
Seperti diketahui, Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun, masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
(maf)