Pemerintah Disarankan Tinjau Kembali Pembebasan Pollycarpus

Senin, 01 Desember 2014 - 13:17 WIB
Pemerintah Disarankan...
Pemerintah Disarankan Tinjau Kembali Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto dinilai sudah tepat.

Hal itu jika mengacu pada sisi objektif hak narapidana, dimana setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika sudah memenuhi 2/3 masa hukuman penjara. Namun, dinilai ada hal subjektif yang harus dijelaskan pemerintah.

"Subjektif itu bagaimana dia (Pollycarpus) berperilaku selama ditahan. Nah itu harus dijelaskan Dirjen Pemasyarakatan, yang bertugas di bawah Menkumham," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurut Muzakir, kebijakan pembebasan bersyarat memang acap kali mendapat kritik keras dari masyarakat. Apalagi, pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana kasus yang menjadi perhatian publik.

Namun, lanjutnya, tidak ada salahnya pemerintah meninjau kembali atas kebijakan pembebasan bersyarat yang sudah dibuatnya. Terlebih, jika hal itu didasarkan pada komitmen pemerintah untuk memberi rasa keadilan yang sama kepada masyarakat.

"Makanya, agar masyarakat maklum dengan kebijakan pemerintah, kasus itu tetap dilanjutkan untuk mencari otaknya, tidak berhenti di Pollycarpus dan Muchdi PR," ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4324 seconds (0.1#10.140)