Pollycarpus Bebas, Jokowi Ditantang Ungkap Otak Pembunuh Munir
A
A
A
JAKARTA - Menkumham Yassona Laoly telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan SK pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus mendapat kecaman keras dari sejumlah aktivis pegiat HAM. Salah satunya datang dari KontraS, organisasi yang pernah menjadi tempat almarhum Munir bernaung.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan, bebasnya Pollycarpus tidak lantas membuat kasus itu selesai. Justru pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mempunyai PR besar untuk mengungkap dalang pembunuh sebenarnya.
"Tantangan pemerintah ke depan mencari otak pelaku pembunuhan, tidak selesai Pollycarpus dan Muchdi PR. Pemerintah bisa menggali keterangan Pollycarpus, untuk mencari tersangka lain," kata Muzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (1/12/2014).
Menurutnya, karena pembebasan bersyarat diberikan pemerintah Jokowi, maka kasus penuntasan itu pun menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menemukan otak pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
"Pollycarpus dalam persidangan selalu menolak, dan cuma Muchdi PR yang diduga pelaku utamanya. Ternyata Muchdi juga sudah diputus bebas, bahkan lebih ringan dari hukuman Pollycarpus," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah sekarang mempunyai tugas berat untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain, selain Pollycarpus dan Muchdi PR. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru (novum) dari para terpidana yang sudah divonis.
Meski demikian, kata Muzakir, kebijakan Menkumham terhadap Pollycarpus sudah tepat. Sebab, Pollycarpus dinilai sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Jadi hak pembebasan bersyarat itu berlaku untuk semua narapidana, tidak terkecuali pelanggar HAM," tambahnya.
Pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus mendapat kecaman keras dari sejumlah aktivis pegiat HAM. Salah satunya datang dari KontraS, organisasi yang pernah menjadi tempat almarhum Munir bernaung.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan, bebasnya Pollycarpus tidak lantas membuat kasus itu selesai. Justru pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mempunyai PR besar untuk mengungkap dalang pembunuh sebenarnya.
"Tantangan pemerintah ke depan mencari otak pelaku pembunuhan, tidak selesai Pollycarpus dan Muchdi PR. Pemerintah bisa menggali keterangan Pollycarpus, untuk mencari tersangka lain," kata Muzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (1/12/2014).
Menurutnya, karena pembebasan bersyarat diberikan pemerintah Jokowi, maka kasus penuntasan itu pun menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menemukan otak pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
"Pollycarpus dalam persidangan selalu menolak, dan cuma Muchdi PR yang diduga pelaku utamanya. Ternyata Muchdi juga sudah diputus bebas, bahkan lebih ringan dari hukuman Pollycarpus," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah sekarang mempunyai tugas berat untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain, selain Pollycarpus dan Muchdi PR. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru (novum) dari para terpidana yang sudah divonis.
Meski demikian, kata Muzakir, kebijakan Menkumham terhadap Pollycarpus sudah tepat. Sebab, Pollycarpus dinilai sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Jadi hak pembebasan bersyarat itu berlaku untuk semua narapidana, tidak terkecuali pelanggar HAM," tambahnya.
(kri)