KPK Periksa Empat Saksi Terkait Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mauliddin Shanti, Kepala Lingkungan (RT) 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Sarwo Endang Wahyudi, dan dua pihak swasta Ina Zahra Sorana S dan Syahrul Abdi Harahap.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Bhatoegana (SB) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM oleh anggota Komisi VII DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/12/2014).
Sebelumnya, KPK telah memanggil pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang dan sejumlah kader Partai Demokrat yang menduduki Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
Selain itu, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Bhatoegana (SB) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM oleh anggota Komisi VII DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/12/2014).
Sebelumnya, KPK telah memanggil pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang dan sejumlah kader Partai Demokrat yang menduduki Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
Selain itu, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)