KPK Tolak Jika Jokowi Keluarkan Perppu Pengganti Busyro

Senin, 01 Desember 2014 - 11:30 WIB
KPK Tolak Jika Jokowi Keluarkan Perppu Pengganti Busyro
KPK Tolak Jika Jokowi Keluarkan Perppu Pengganti Busyro
A A A
JAKARTA - KPK akan menolak apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengganti Busyro Muqoddas.

"Kami pertegas akan menolak kalau diterbitkan Keppres atau Perppu untuk mengisi jabatan satu orang pimpinan melalui penunjukkan, itu yang kami keberatan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Samad menyampaikan, kinerja KPK tidak akan terganggu apabila jumlah pimpinan KPK kurang dari biasanya, termasuk dalam setiap pengambilan keputusan.

"Selama ini tradisi di KPK, kita tidak pernah mengambil suatu keputusan melalui voting selalu dengan musyawarah dan bulat, jadi apa yang dipermasalahkan," tegasnya.

Karenanya, dengan menolak penerbitan Perppu, KPK juga tidak akan mempersoalkan kapan waktu DPR memilih pengganti Busyro untuk periode yang akan datang.

"Kita masih bisa bekerja dan tidak ada masalah. Perppu itu kan dikeluarkan kalau dalam keadaan darurat, emang KPK dalam keadaan darurat, enggak kan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7478 seconds (0.1#10.140)