Pollycarpus Bebas, Aktivis HAM Wajar Kecewa Pada Jokowi

Senin, 01 Desember 2014 - 08:41 WIB
Pollycarpus Bebas, Aktivis...
Pollycarpus Bebas, Aktivis HAM Wajar Kecewa Pada Jokowi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Menurut dia, apabila prosedur yang dilalui sesuai dengan aturan yang ada maka Pollycarpus juga memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus sendiri merupakan terpidana atas meninggalnya pegiat HAM Munir Said Thalib. Ia dihukum 14 tahun penjara.

"Karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia, jadi hak yang dimiliki oleh napi harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan," ujarnya melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (1/12/2014).

Namun, mengenai penuntasan masalah HAM yang di dalamnya terkait persoalan pembunuhan Munir. Menurut Aboe, itu merupakan bagian dari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye.

Menurut dia, wajar apabila para aktivis HAM dan isteri almarhum Munir merasa kecewa mengenai komitmen Jokowi menuntaskan persoalan HAM khususnya untuk Munir.

"Dahulu mereka kan punya ekspektasi tinggi terhadap janji kampanye Jokowi," terangnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meyakini tak hanya mereka yang kecewa terhadap janji Jokowi saat kampanye mengenai berbagai persoalan.

"Kekecewaan serupa pasti dirasakan tukang ojek yang dahulu berharap harga premium tak naik, ataupun para petani yang berharap tak ada impor sapi dari luar negeri."

"Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktivis HAM tersebut mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)