Menkum HAM Tak Ragu Tinjau Ulang Pembebasan Pollycarpus
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tidak ragu untuk meninjau ulang pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Pollycarpus Budihari Prijanto.
Peninjauan itu dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan dari aturan main yang wajib dipenuhi setelah bisa menghirup udara bebas.
"Kita lihat kalau dia melakukan nanti ada sesuatu yang tidak benar, jadi (bisa) kita tinjau ulang," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Dia menjelaskan, PB yang diberikan kepada terpidana meninggalnya pegiat HAM Munir Said Thalib ini bukan tanpa syarat. Salah satu yang wajib terpenuhi adalah berkelakuan baik.
"Kalau nanti Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan, yah, dia akan kembali (ditahan)," tegasnya.
Untuk itu, Yasonna meminta semua pihak menerima PB yang diberikan Pollycarpus karena menurut dia yang bersangkutan telah melewati dua per tiga masa tahanan.
"Pollycarpus sudah memenuhi dua per tiga lebih dari hukumannya dan dia punya hak, dan azas kesamaan di mata hukum juga harus kita lakukan," pungkasnya.
Peninjauan itu dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan dari aturan main yang wajib dipenuhi setelah bisa menghirup udara bebas.
"Kita lihat kalau dia melakukan nanti ada sesuatu yang tidak benar, jadi (bisa) kita tinjau ulang," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Dia menjelaskan, PB yang diberikan kepada terpidana meninggalnya pegiat HAM Munir Said Thalib ini bukan tanpa syarat. Salah satu yang wajib terpenuhi adalah berkelakuan baik.
"Kalau nanti Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan, yah, dia akan kembali (ditahan)," tegasnya.
Untuk itu, Yasonna meminta semua pihak menerima PB yang diberikan Pollycarpus karena menurut dia yang bersangkutan telah melewati dua per tiga masa tahanan.
"Pollycarpus sudah memenuhi dua per tiga lebih dari hukumannya dan dia punya hak, dan azas kesamaan di mata hukum juga harus kita lakukan," pungkasnya.
(maf)