Idrus Klaim 10.000% Ical Tak Bagi-bagi Duit

Minggu, 30 November 2014 - 17:38 WIB
Idrus Klaim 10.000%...
Idrus Klaim 10.000% Ical Tak Bagi-bagi Duit
A A A
BALI - Seretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham memastikan, tidak ada bagi-bagi uang oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau ARB (Ical), sebagai calon incumbent dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali.

"Setahu saya enggak ada, dan 1.000 persen enggak ada bagi-bagi duit. Enggak ada itu, bagaimana ARB bagi-bagi duit, beliau diminta kok, beliau yang didaulat, yang kemungkinan bagi-bagi itu orang yang kampanye," kata Idrus di Hotel Westin, Bali, Minggu (30/11/2014)

Idrus meminta, semua pihak tidak mempercayai isu yang beredar dari pihak tertentu, terkait dengan pembagian uang dalam penyelenggaraan Munas Golkar, baik yang dilakukan calon ketua umum incumbent, maupun dari pendukungnya.

"Saya pendukung ARB, 10.000 persen yakin enggak ada bagi-bagi duit. Kalau ada (bagi-bagi duit) ya laporkan saja. Dan yang bagi-bagi itu enggak usah masuk pengurus," jelasnya.

Dia menegaskan, akan memproses pihak yang kedapatan melakukan praktik uang dalam pelaksanaan munas, agar terpilih menjadi ketua umum.

"Saya katakan kalau ada itu laporkan. Kita proses, itu adalah tidak benar dan merusak partai," ujarnya

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyukseskan munas, dan membicarakan masa depan Partai Golkar. Dengan demikian, tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan dan diishlahkan terkait dengan pelaksanaan munas.

"Munas 2015 sudah selesai, usulan Bang Akbar (Tandjung) supaya ekstra hati-hati tidak terjadi kerusuhan, ya kita jamin enggak ada kerusuhan. Kalau ada yang buat kerusuhan silakan polisi menangani. Pada rapimnas lalu, Bang Akbar juga hadir dalam ketetapan munas di sidang paripurna," katanya.

Berdasarkan informasi, sambung Idrus, sebanyak 34 DPD tingkat I provinsi dan 500 DPD tingkat II kabupaten atau kota hadir semua dalam munas ini. Tinggal beberapa ormas sayap Partai Golkar yang hingga kini belum ada kepastian.

"Kita lihat nanti, sampai saat ini kita sudah kirimi undangan, kita belum cek bagaimana mandatnya ya," jelasnya.

Idrus menjelaskan, pemilihan ketua umum dinyatakan sah bila kandidat mendapat dua per tiga suara dari total 600 suara.

"DPD I itu tujuh orang provinsi hanya satu suara, kemudian DPD kabupaten atau kota masing-masing dua orang, tapi hanya satu suara. Dari ormas tiga orang tapi hanya satu suara. Kemudian, DPP keseluruhan tapi hanya satu suara. Jadi yang dihitung suara bukan orang. Suara sekitar 600-an," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6318 seconds (0.1#10.140)