MA Dinilai Pemicu Bebas Bersyarat Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 15:18 WIB
MA Dinilai Pemicu Bebas Bersyarat Pollycarpus
MA Dinilai Pemicu Bebas Bersyarat Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, dinilai hanya sebagai penghapus dosa Pollycarpus.

"MA dalam kasus Pollycarpus cenderung sebagai mesin penghapus dosa melalui putusan PK (Peninjauan Kembali) dua kali. Kenapa bisa diajukan dua kali? Hal ini menunjukkan kamar pidana MA tidak jeli melihat kasus Munir dan asal proses," ujar Putri di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014).

Menurut Putri, kasus Munir ini menunjukkan tidak jelasnya posisi antar hakim di MA.

"Putusan PK Polly tidak ada di website mereka, ini menunjukkan indikasi ada yang disembunyikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6741 seconds (0.1#10.140)