MA Dinilai Pemicu Bebas Bersyarat Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 15:18 WIB
MA Dinilai Pemicu Bebas...
MA Dinilai Pemicu Bebas Bersyarat Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, dinilai hanya sebagai penghapus dosa Pollycarpus.

"MA dalam kasus Pollycarpus cenderung sebagai mesin penghapus dosa melalui putusan PK (Peninjauan Kembali) dua kali. Kenapa bisa diajukan dua kali? Hal ini menunjukkan kamar pidana MA tidak jeli melihat kasus Munir dan asal proses," ujar Putri di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014).

Menurut Putri, kasus Munir ini menunjukkan tidak jelasnya posisi antar hakim di MA.

"Putusan PK Polly tidak ada di website mereka, ini menunjukkan indikasi ada yang disembunyikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved